POSKOTA.CO.ID - Berikut 3 cara melindungi kontak darurat dari Debt Collector (DC) pinjaman online (pinjol). Nasabah galbay wajib perhatikan ini.
Pinjaman online (pinjol) adalah layanan pinjaman keuangan secara online. Calon debitur tidak perlu memberikan jaminan atau agunan saat melakukan pinjaman. Saat ini ada istilah baru, yaitu pindar.
Bagi yang belum tahu, pinjaman daring (pindar) untuk istilah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan pinjol untuk P2P lending yang ilegal.
Baca Juga: Ketakutan Nasabah Pinjol, Antara Ancaman DC Lapangan dan Jeratan Utang
Ternyata, cukup banyak masyarakat yang terjebak di pinjol ilegal dan akhirnya tidak bisa membayar utangnya atau gagal bayar (galbay). Maka, mereka didatangi oleh DC lapangan.
Biasanya, DC lapangan akan menagih debitur via online, baik chat maupun telepon. Namun, tidak kunjung dibayar, bahasa akan mendatangi ke rumah nasabah.
Jika di rumah pun, nasabahnya tidak ada, maka DC akan menghubungi kontak darurat yang telah dicantumkan oleh debitur tersebut saat pertama mengajukan pinjaman.
Baca Juga: Matikan HP Saat Galbay Pinjol, Bisa Masuk Penjara? Ini Faktanya
Cukup banyak kasus di mana DC pinjol ilegal menagih bahkan mengancam kontak darurat, padahal mereka tidak memiliki utang.
Melansir dari channel YouTube Solusi Keuangan, berikut ini ada 3 cara melindungi kontak darurat agar tidak dirugikan oleh DC lapangan pinjol.