POSKOTA.CO.ID - Di tengah maraknya digitalisasi sistem keuangan, berbagai bentuk penipuan pun semakin berkembang.
Salah satu modus yang kini sering dijumpai adalah skenario penipuan bermodus salah transfer dana ke rekening pribadi, yang ternyata merupakan bagian dari praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dengan pencatutan identitas korban.
Kronologi Penipuan: Salah Transfer yang Ternyata Tipu Daya
Modus ini terlihat sederhana namun memiliki konsekuensi hukum yang kompleks. Pelaku mengirim sejumlah uang ke rekening seseorang secara acak, kemudian menghubungi korban dan menyampaikan bahwa uang tersebut salah kirim.
Korban yang merasa tidak melakukan transaksi apapun, cenderung merasa tidak bersalah dan bahkan tergoda untuk segera mengembalikan dana tersebut atas dasar empati atau niat baik.
Namun, fakta yang tidak banyak diketahui adalah bahwa dana yang masuk itu berasal dari pinjaman online ilegal yang telah diajukan oleh pelaku dengan menggunakan data pribadi korban.
Setelah dana dikembalikan, korban tidak menyadari bahwa namanya telah terdaftar sebagai debitur pada layanan pinjol ilegal. Tak lama berselang, korban justru akan menerima tagihan dan teror penagihan yang tidak wajar.
Baca Juga: Punya Masalah di Pinjol? Simak Cara Dapat KUR BRI 2025 Meski Skor Kredit Buruk
Identitas Dicatut, Korban Justru Terjerat Utang
Dalam banyak kasus yang ditemukan oleh aparat penegak hukum, korban penipuan ini tidak pernah merasa mengajukan pinjaman apapun.
Namun karena data pribadi mereka telah dicuri baik melalui phishing, kebocoran data, atau pembelian data di pasar gelap pelaku dengan mudah mendaftarkan pinjaman atas nama korban di aplikasi pinjol ilegal.
Hal ini menyebabkan korban secara hukum dan administratif terdaftar sebagai peminjam, padahal tidak pernah memberikan persetujuan.
Imbauan dari Pihak Kepolisian dan OJK
Polda Metro Jaya melalui akun Instagram resmi @siberpoldametrojaya mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan mengembalikan uang yang masuk ke rekening tanpa kejelasan asal-usulnya. Dalam unggahan yang dikutip pada Jumat, 23 Mei 2025 masyarakat disarankan untuk melakukan langkah-langkah berikut apabila menerima transfer mencurigakan:
- Verifikasi ke bank pengirim terkait sumber dana yang masuk.
- Laporkan kepada bank Anda bahwa terdapat transaksi mencurigakan.
- Jangan langsung mentransfer balik dana tersebut tanpa kejelasan hukum.
- Blokir kontak pihak yang menghubungi Anda jika mereka menekan atau memaksa.
- Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika diduga terkait pinjol ilegal.
- Lakukan pelaporan ke kepolisian, terutama jika terdapat ancaman atau dugaan pencurian data pribadi.