Waspada Penipuan! Joki Galbay Pinjol Menjanjikan Pelunasan Utang, Benarkah Aman?

Jumat 23 Mei 2025, 23:10 WIB
Waspada galbay pinjol bisa bikin pengguna masuk daftar hitam nasional, cek selengkapnya. (Sumber: Freepik)

Waspada galbay pinjol bisa bikin pengguna masuk daftar hitam nasional, cek selengkapnya. (Sumber: Freepik)

Dokumen identitas yang dikirimkan kepada pihak joki bisa digunakan untuk melakukan kejahatan siber seperti pendaftaran pinjaman baru, peretasan akun pribadi, hingga tindakan kriminal atas nama korban.

2. Risiko Penipuan

Tidak ada jaminan bahwa joki akan benar-benar menyelesaikan utang Anda. Setelah pembayaran dilakukan, banyak korban yang tidak lagi bisa menghubungi pihak joki. Pada akhirnya, debitur tetap dibebani utang, bahkan lebih besar karena keterlambatan dan denda.

3. Kehilangan Kontrol atas Pinjaman

Setelah memberikan data dan akses ke akun aplikasi pinjol, Anda kehilangan kendali atas informasi keuangan pribadi. Ini membuka peluang terjadinya penarikan atau pengajuan pinjaman tanpa sepengetahuan Anda.

4. Biaya yang Tinggi

Ironisnya, biaya jasa joki galbay kerap kali lebih besar dari jumlah utang pokok itu sendiri. Debitur yang awalnya berniat menghindari beban keuangan justru semakin terjerat dalam lingkaran utang dan biaya ilegal.

Cara Aman Menghindari Jasa Joki Galbay Pinjol

Agar tidak menjadi korban, masyarakat perlu membekali diri dengan pemahaman dan kewaspadaan. Berikut beberapa langkah pencegahan yang disarankan OJK:

1. Abaikan Tawaran Jasa Pinjol Ilegal

Tolak semua bentuk penawaran jasa yang datang melalui media sosial, grup WhatsApp, atau platform digital lainnya yang tidak memiliki izin resmi.

2. Jaga Kerahasiaan Data Pribadi

Jangan pernah memberikan informasi pribadi seperti KTP, KK, SIM, rekening bank, atau swafoto kepada pihak yang tidak terpercaya.

3. Tingkatkan Literasi Keuangan

Pahami prosedur pinjaman online yang sah, hak-hak konsumen, dan bagaimana menyelesaikan utang melalui jalur resmi seperti restrukturisasi utang atau mediasi dengan penyedia pinjaman.

4. Laporkan ke OJK atau Satgas PASTI

Jika Anda menerima tawaran mencurigakan, segera laporkan melalui layanan pengaduan OJK di 157 atau melalui WhatsApp 081-157-157-157.

Solusi Legal Mengatasi Gagal Bayar Pinjol

Bagi debitur yang sudah mengalami gagal bayar, masih ada jalan keluar yang sah dan aman. Berikut alternatif yang dapat dilakukan:

  • Restrukturisasi Pinjaman: Ajukan keringanan kepada penyedia layanan pinjol resmi, seperti penjadwalan ulang pembayaran atau pengurangan bunga.
  • Konsultasi dengan Lembaga Keuangan: Gunakan layanan konseling keuangan yang disediakan OJK atau lembaga keuangan terpercaya.
  • Mediasi melalui AFPI: Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membuka layanan penyelesaian sengketa antara nasabah dan perusahaan pinjol anggotanya.\

Baca Juga: Solusi Mengatasi Masalah Tidak Bisa Simpan Video YouTube untuk Ditonton Offline

Aspek Hukum: Mengapa Joki Galbay Dilarang?

Menurut UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyalahgunaan data pribadi dapat dikenai sanksi pidana. Selain itu, praktik joki galbay termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum karena mengganggu sistem keuangan yang sah.


Berita Terkait


News Update