Pencairan Bansos di Kantor Pos, Bisakah Diwakilkan oleh Orang Lain?

Jumat 23 Mei 2025, 21:30 WIB
Ilustrasi. Penyaluran bansos PKH BPNT via Kantor Pos. (Sumber: Dok. Kemensos)

Ilustrasi. Penyaluran bansos PKH BPNT via Kantor Pos. (Sumber: Dok. Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Untuk mencairkan dana bansos di Kantor Pos, penerima harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan PT Pos Indonesia.

Biasanya, penerima akan menerima surat undangan atau pemberitahuan dari pemerintah desa, kelurahan, atau petugas pendamping sosial yang berisi jadwal dan lokasi pencairan.

Dokumen yang wajib dibawa meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli, serta surat undangan tersebut.

Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Sudah Muncul di SIKS-NG, Tanda Dana Gratis Segera Disalurkan? Cek Informasinya

Penerima diharapkan datang sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk menghindari antrean panjang dan memastikan proses berjalan tertib.

Petugas di Kantor Pos akan memverifikasi data penerima berdasarkan dokumen yang dibawa sebelum menyerahkan dana bantuan.

Proses ini dirancang untuk memastikan bantuan sampai ke tangan yang berhak tanpa potongan biaya apa pun.

Ambil dana bansos di kantor pos. (Sumber: Facebook/@Sobat Bansos)

Bisakah Bansos Diambil oleh Perwakilan?

Dalam kondisi tertentu, seperti penerima bansos sedang sakit, lanjut usia, memiliki disabilitas berat, atau berada di lokasi yang jauh, pengambilan bansos oleh perwakilan diperbolehkan dengan syarat tertentu.

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber resmi, PT Pos Indonesia mengizinkan anggota keluarga yang tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan penerima untuk mengambil bansos atas nama penerima.

Namun, perwakilan harus membawa dokumen tambahan, yaitu surat kuasa yang ditandatangani oleh penerima.

Surat kuasa ini harus menyebutkan bahwa penerima mengizinkan orang lain untuk mengambil bansos atas namanya.


Berita Terkait


News Update