POSKOTA.CO.ID – Di tengah maraknya penggunaan layanan pinjaman online (pinjol), tak sedikit masyarakat yang terjerat praktik penagihan yang kasar dan intimidatif.
Banyak nasabah dibuat panik, bahkan stres berat, saat menghadapi ancaman dari pihak penagih.
Padahal, ada sejumlah fakta penting yang kerap disembunyikan oleh penyedia pinjaman agar nasabah tetap takut dan tertekan.
Dikutip dari YouTube Solusi Keuangan pada Jumat, 23 Mei 2025, berikut 3 fakta penting yang sebaiknya diketahui semua pengguna pinjol, terutama yang sedang menghadapi kesulitan membayar.
Baca Juga: Pasti Aman, Jangan Takut Ketika DC Pinjol Sering Teror Nasabah Galbay Utang Pinjolnya
3 Rahasia Gelap Pinjol
1. Ancaman Debt Collector Tak Selalu Nyata
Salah satu senjata utama yang sering digunakan oleh penagih utang adalah ancaman kunjungan debt collector (DC) ke rumah.
Namun, tidak semua pinjol benar-benar memiliki petugas lapangan. Hanya beberapa layanan besar seperti Akulaku, Kredivo, dan Shopee PayLater yang diketahui punya tim penagih dan itupun terbatas di kota-kota besar.
Sebaliknya, pinjaman online berskala kecil, apalagi yang tidak terdaftar di OJK, biasanya tidak memiliki petugas lapangan.
Baca Juga: 5 Alasan Pengajuan Pinjol Legal Ditolak, Waspadai Penyebabnya!
Jadi, jika ada seseorang yang mengaku sebagai debt collector, pastikan untuk mengecek legalitas aplikasi pinjaman tersebut sebelum percaya begitu saja.
2. Tak Bayar Pinjol Bukan Masalah Kriminal
Banyak nasabah mendapat tekanan psikologis berupa ancaman akan dipenjara atau asetnya disita. Faktanya, gagal bayar pinjaman masuk dalam ranah hukum perdata, bukan pidana.