3 Rahasia Gelap Pinjol yang Jarang Terungkap: Jangan Langsung Panik Jika Galbay!

Jumat 23 Mei 2025, 14:44 WIB
Ilustrasi. 3 rahasia gelap pinjol yang jarang terungkap oleh nasabah ketika galbay. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi. 3 rahasia gelap pinjol yang jarang terungkap oleh nasabah ketika galbay. (Sumber: Freepik)

Artinya, penyedia pinjaman tidak bisa serta-merta memenjarakan atau menyita aset nasabah tanpa proses hukum yang sah.

Penagih yang menggunakan kata-kata kasar atau intimidasi sebenarnya sedang mencoba menakut-nakuti. Ketahui hak-hak Anda sebagai konsumen dan tetap tenang.

Tidak ada hukuman penjara hanya karena Anda terlambat membayar pinjaman.

3. Pinjol Legal Sudah Diasuransikan

Mulai tahun 2025, OJK mewajibkan seluruh penyedia pinjaman online yang legal untuk mengasuransikan seluruh pinjamannya.

Artinya, jika seorang nasabah tidak mampu membayar selama lebih dari 90 hari, pihak pinjol dapat mengklaim asuransi dan tetap mendapatkan kembali sebagian besar dana mereka.

Dalam praktiknya, penyedia pinjaman bisa mendapatkan penggantian hingga 90 persen dari total pinjaman melalui asuransi ini.

Namun, informasi ini sering disembunyikan karena bila nasabah tahu, mereka mungkin tidak lagi merasa tertekan untuk membayar secepat mungkin.

Meski begitu, ada konsekuensi bagi nasabah yang gagal bayar, seperti tercatatnya nama di SLIK OJK, yang bisa berdampak pada kemampuan mengakses kredit di masa depan.

Bijak dan Tenang saat Hadapi Masalah Finansial

Penting ditekankan, informasi ini bukanlah dorongan agar siapa pun dengan sengaja tidak membayar utangnya.

Namun jika kondisi keuangan memang sedang sulit, misalnya karena kehilangan pekerjaan atau krisis ekonomi, gagal bayar bukanlah aib.

Dalam beberapa kasus, nasabah bisa mengajukan keringanan, membayar pokok pinjaman saja, atau bahkan berkesempatan mendapatkan program pemutihan utang, seperti yang pernah dilakukan Shopee PayLater.


Berita Terkait


News Update