POSKOTA.CO.ID - Ada banyak orang yang saat ini menggantungkan harapan untuk mendapatkan dana cepat dengan mengajukan pinjaman ke aplikasi pinjaman online (pinjol) legal atau pinjaman daring (pindar).
Beberapa di antara mereka berhasil mendapatkan dana pinjaman yang langsung cair ke rekening dengan cepat, namun sejumlah lainnya selalu ditolak pengajuan pinjamannya.
Ha ini tentu membuat debitur merasa kebingungan karena pengajuan pinjamannya selalu ditolak, padahal mereka sedang membutuhkan dana cepat.
Baca Juga: DC Pinjol Mau Tagih Utang ke Rumah? Ternyata Begini Prosedur Penagihan yang Benar
Perlu diketahui, berbeda dari aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan dananya bisa langsung cair saat itu juga, pinjol legal memiliki prosedurnya sendiri.
Setiap layanan fintech lending legal pastinya memiliki regulasi dalam memberikan pinjaman kepada debitur yang disesuaikan dengan aturan dari OJK dan juga AFPI.
Ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi debitur sebelum mengambil pinjaman. Setelah itu, pihak pindar bakal melakukan pengecekan terhadap dokumen yang telah diserahkan.
Apabila dirasa telah memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan yang ada, maka pihak pinjaman online bakal langsung mencairkan saldo dana ke rekening mu.
Akan tetapi, jika dinilai ada hal yang tidak sesuai dari dokumen milik nasabah, maka pihak pinjol tidak bisa menyetujui pengajuan pinjaman tersebut sehingga saldo dana tidak langsung cair ke rekening.
Lantas, apa sih sebenarnya yang membuat pengajuan pinjaman ditolak pihak pinjol legal? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.