POSKOTA.CO.ID - Apakah kamu sedang membutuhkan dana cepat? Jika iya, simak sejumlah informasi di artikel ini untuk mendapatkan pinjaman dari aplikasi pinjaman online (pinjol) legal yang sudah punya izin resmi.
Beberapa orang kini mengandalkan kehadiran pinjol sebagai solusi alternatif untuk membantu persoalan dana darurat mereka.
Cara mengajukan pinjaman dan syarat pengajuan yang mudah menjadi alasan banyak orang memilih meminjam uang di fintech lending daripada ke bank konvensional.
Baca Juga: 5 Ciri-ciri Aplikasi Pinjol Ilegal Tanpa DC Lapangan, Cuma Modal Teror!
Di antara banyaknya aplikasi pinjaman online yang ada sekarang ini, Pinjam Yuk merupakan salah satu layanan pinjol legal atau pinjaman daring (pindar) yang aman digunakan.
Pinjam Yuk sudah memiliki izin resmi dan mendapatkan pengawasan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, aplikasi ini juga sudah terdaftar di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Masyarakat yang mau mendapatkan pinjaman saldo dana ke rekeningnya bisa mencoba mengajukan pinjaman ke platform pindar legal satu ini.
Pinjam Yuk merupakan aplikasi pinjol legal bunga rendah yang mudah cair. Suku bunga yang ditawarkan pun sudah mengikuti regulasi dari OJK dan AFPI.
Baca Juga: Mau Gali Lubang Tutup Lubang untuk Atasi Galbay Pinjol? Awas Nambah Masalah Baru
Sebagai informasi, limit pinjaman yang diberikan mulai dari Rp200.000 - Rp2.000.000 dan tanpa perlu adanya jaminan. Bunga per hari pun relatif rendah sebesar 0,65%, bahkan agak di bawah ketentuan dasar OJK sebesar 0,8%.
Bagi kamu yang mau mengajukan pinjaman di aplikasi ini, simak informasi selengkapnya di bawah ini.