Dua Wanita Pembawa Sabu 3 Kg Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Rabu 21 Mei 2025, 15:56 WIB
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menunjukkan barang bukti 3 kilogram sabu dari dua bandar narkoba. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menunjukkan barang bukti 3 kilogram sabu dari dua bandar narkoba. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

Mereka mengaku membawa sabu 3 kilogram itu ke NTB melalui Bandara Soekarno-Hatta.

"Untuk mengelabui petugas bandara, kedua wanita ini menyembunyikan paketan sabu tersebut ke dalam BH dan celana dalam," tambah Condro.

Identitas bandar di Medan yang memasok sabu sudah diketahui dan masih dalam pengejaran. Kedua kurir menerima upah Rp70 juta per kilogram.

"Atas perbuatannya ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati," tegas Condro.


Berita Terkait


News Update