JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap narkoba seberat 50 kilogram narkotika jenis sabu di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dua orang terduga pengedar narkoba di Pemakaman Kilo XVI, Balikpapan Timur.
"Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 50 Kg dan 7 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu. Eaktu kejadian Sabtu, 3 Mei 2025 sekitar pukul 13.25 WITA," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Minggu 4 April 2025.
Eko mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh tim gabungan pada 30 April 2025.
Ketika itu tim gabungan mengendus rencana transaksi narkoba yang akan terjadi di daerah Karang Joang.
Kemudian tim berangkat ke Balikpapan Kalimantan Timur. Lalu pihaknya melakukan pemantauan di wilayah yang dicurigai akan terjadinya transaksi narkoba.
"Tim melakukan pemantauan terhadap sebuah mobil pada jam.13:20 WITA datang dua orang menggunakan sepeda motor warna hitam mendekati mobil tersebut. Begitu salah satu dari mereka masuk mobil, tim langsung menyergap," jelas Eko.
Selanjutnya, kata Eko, pihaknya menemukan satu karung besar berisi 50 bungkus teh berisi narkoba jenis sabu dengan berat 50 Kg.
Baca Juga: Polda DIY Bongkar Jaringan Narkoba, 4 Tersangka dan Sabu-sabu Seberat 10 Kilogram Diamankan
Kemudian berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku hanya kurir. Nantinya sabu akan dibawa ke rumah untuk digudangkan dan menunggu arahan selanjutnya.