CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Upaya penyelundupan sabu melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak digagalkan petugas gabungan Polda Sumut dan Polda Sumsel, Rabu, 30 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang didapat, tim gabungan mengamankan dua orang terduga pelaku dengan barang bukti sabu diperkirakan seberat 28 kilogram di dalam minibus Avanza B 1347 HFD.
Selain kedua terduga pelaku, polisi dari Polda Sumut dan Polda Sumsel juga menemukan sebanyak 28 paket narkoba yang diduga jenis sabu, di dalam mobil tersebut.
Selanjutnya, kendaraan berikut barang bukti sabu dan dua orang, laki-laki dan perempuan, dibawa guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Pengedar Sabu di Purwakarta Ditangkap, Polisi Sita 15 Paket Siap Edar
Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak, Iptu Ignatius Andrean Setianto saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan yang dilakukan Tim Polda Sumut dan Polda Sumsel tersebut.
"Iya, benar tadi ada penangkapan oleh tim gabungan dari Polda Sumut dan Polda Sumatera Selatan, diduga pelaku narkotika jenis sabu di Pelabuhan Merak," ujar Ignatius kepada wartawan.
Ignatius menjelaskan, pihaknya tidak dapat memberikan keterangan lebih rinci terkait sejumlah bungkusan diduga narkotika jenis sabu yang diamankan oleh petugas tim gabungan Polda Sumut dan Sumsel.
"Kewenangan untuk menjelaskan adalah petugas dari tim gabungan Polda Sumut dan Sumsel. Kami hanya sebatas membantu proses pengamanan di lokasi," ujarnya.
Baca Juga: Udil Alter Ego Terseret Isu Perselingkuhan dan Narkoba, Homebois Turun Tangan
“Karena laporan polisinya dari Sumatera Selatan, jadi untuk pelaku dan barang bukti dibawa ke sana,” tambahnya.