POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil langkah tegas dalam menjaga ekosistem pinjaman digital di Indonesia.
Pada tahun 2025, OJK mengeluarkan regulasi baru terkait penyelenggaraan pinjaman online legal, yang kini disebut dengan istilah Pindar (Pinjaman Daring).
Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk respons terhadap maraknya praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat dan memperparah krisis literasi keuangan digital.
Langkah OJK ini diyakini mampu memperbaiki iklim usaha di sektor teknologi finansial (fintech lending), sekaligus meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat yang membutuhkan akses pendanaan digital secara cepat dan legal.
Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal
Pinjaman online terbagi menjadi dua jenis utama: pinjol legal yang diawasi oleh OJK dan pinjol ilegal yang tidak memiliki izin resmi.
Perbedaan mencolok antara keduanya terletak pada suku bunga, transparansi informasi, durasi tenor pinjaman, dan batas limit pinjaman.
Pinjol ilegal cenderung memberikan bunga sangat tinggi, tidak memiliki mekanisme penagihan yang etis, serta kerap menyalahgunakan data pribadi pengguna.
Oleh karena itu, OJK menekankan agar masyarakat hanya menggunakan layanan dari Pindar yang telah memiliki izin resmi.
Baca Juga: Tanpa Verifikasi KTP, Uang Langsung Masuk? Ini Risiko Tersembunyi dari Pinjol Ilegal
Aturan Baru OJK untuk Pindar 2025
Berikut poin-poin utama regulasi terbaru dari OJK untuk Pindar per tahun 2025: