Inilah Ketentuan Teranyar OJK Terkait Pinjol Legal 2025, Pengguna Wajib Tahu!

Selasa 20 Mei 2025, 12:38 WIB
OJK tetapkan aturan baru pinjol legal 2025, simak selengkapnya. (Sumber: Freepik)

OJK tetapkan aturan baru pinjol legal 2025, simak selengkapnya. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil langkah tegas dalam menjaga ekosistem pinjaman digital di Indonesia.

Pada tahun 2025, OJK mengeluarkan regulasi baru terkait penyelenggaraan pinjaman online legal, yang kini disebut dengan istilah Pindar (Pinjaman Daring).

Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk respons terhadap maraknya praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat dan memperparah krisis literasi keuangan digital.

Langkah OJK ini diyakini mampu memperbaiki iklim usaha di sektor teknologi finansial (fintech lending), sekaligus meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat yang membutuhkan akses pendanaan digital secara cepat dan legal.

Baca Juga: Cara Cepat Mengetahui Legalitas Pinjol Lewat OJK, Hanya Butuh 2 Menit Langsung Tahu! Cek Selengkapnya

Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal

Pinjaman online terbagi menjadi dua jenis utama: pinjol legal yang diawasi oleh OJK dan pinjol ilegal yang tidak memiliki izin resmi.

Perbedaan mencolok antara keduanya terletak pada suku bunga, transparansi informasi, durasi tenor pinjaman, dan batas limit pinjaman.

Pinjol ilegal cenderung memberikan bunga sangat tinggi, tidak memiliki mekanisme penagihan yang etis, serta kerap menyalahgunakan data pribadi pengguna.

Oleh karena itu, OJK menekankan agar masyarakat hanya menggunakan layanan dari Pindar yang telah memiliki izin resmi.

Baca Juga: Tanpa Verifikasi KTP, Uang Langsung Masuk? Ini Risiko Tersembunyi dari Pinjol Ilegal

Aturan Baru OJK untuk Pindar 2025

Berikut poin-poin utama regulasi terbaru dari OJK untuk Pindar per tahun 2025:

1. Penurunan Bunga Kredit


Berita Terkait


News Update