7 Alasan Mengapa Utang Pinjol Tidak Layak Dibayar

Rabu 21 Mei 2025, 22:12 WIB
Ilustrasi - Alasan utang pinjol tidak layak dibayar. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi - Alasan utang pinjol tidak layak dibayar. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, maraknya layanan pinjaman online (pinjol) telah menjadi solusi instan bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat.

Sayangnya tidak sedikit yang akhirnya terjebak dalam lingkaran utang yang mencekik dan penuh tekanan.

Mulai dari bunga yang tidak masuk akal, tenor yang menipu, hingga penagihan yang melanggar privasi.

Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Cep mz tutorial, ada tujuh alasan kenapa utang pinjol khususnya ilegal tidak layak untuk dibayar dan tidak perlu dibayarkan lagi.

Baca Juga: Sengaja Galbay Pinjol Bisa Jadi Ancaman Serius, ini Dia Risikonya!

1. Pinjol Ilegal Tidak Diakui oleh Hukum

Menurut pernyataan dari pemerintah, pinjol ilegal tidak perlu dibayar, apapun alasannya.

Pinjol ilegal beroperasi tanpa izin resmi, dan aktivitas mereka dianggap melanggar hukum.

Jadi, jika Anda terlanjur meminjam dari pinjol ilegal, tidak ada kewajiban untuk membayarnya kembali.

2. Perubahan Tenor yang Menjebak

Banyak pinjol, bahkan yang legal sekalipun menjanjikan tenor 90 hari.

Namun setelah pengajuan disetujui, ternyata masa pembayaran berubah menjadi hanya 7 atau 14 hari.

Parahnya, 3 hari sebelum jatuh tempo, debitur sudah diteror agar segera membayar.

Praktik manipulatif ini membatalkan kesepakatan awal dan membuat perjanjian tidak sah.

Maka, tidak ada kewajiban untuk melunasi utang yang terikat pada perjanjian menyesatkan ini.

3. Potongan Dana Pencairan yang Tidak Masuk Akal

Contohnya, Anda mengajukan pinjaman Rp1 juta tapi yang masuk ke rekening hanya sekitar Rp650.000-Rp680.000. Lalu, dalam waktu singkat Anda harus mengembalikan Rp1,2 juta.

Ini jelas merugikan dan tidak adil. Dengan skema seperti ini, wajar jika seseorang memilih untuk tidak membayarnya lagi.

Baca Juga: DC Lapangan Pinjol Datang ke Rumah Minta Uang Transport? Begini Cara Menghadapinya

4. Teror Penagihan yang Merusak Psikologis

DC (debt collector) pinjol kerap menggunakan cara-cara penagihan yang meresahkan, diantaranya telepon tanpa henti, ancaman, intimidasi, bahkan membuat nasabah trauma dan takut menggunakan ponsel.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya sudah melarang cara-cara penagihan yang mengganggu.

Maka, jika Anda mengalaminya, berhentilah membayar. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap diri sendiri.

5. Isi Penagihan Mengandung Kebohongan

Penagih kerap menyebar ancaman palsu, seperti akan datang ke rumah bersama polisi atau membawa pengacara.

Semua itu strategi untuk menakut-nakuti, bukan kenyataan.

Jika Anda menerima pesan-pesan seperti itu, ingatlah Anda tidak perlu takut, dan tidak perlu membayar utang yang ditagih dengan cara manipulatif seperti itu.

6. Bunga dan Denda Tidak Masuk Akal

OJK menetapkan bunga maksimum pinjol legal sebesar 0,3 persen per hari.

Tapi kenyataannya, banyak pinjol yang mengenakan bunga hingga 1,8 persen per hari, ditambah denda harian yang gila-gilaan. Tentunya hal tersebut jelas melampaui batas kewajaran.

Jika Anda terjebak dalam bunga mencekik semacam ini, tidak perlu melanjutkan pembayaran.

Baca Juga: Waspada! Berikut Daftar Aplikasi Pinjol Berbahaya di Hp yang Harus Segera di Hapus

7. Penagihan kepada Pihak Ketiga yang Tidak Sah

Penagihan tidak hanya ke debitur, tapi ke kontak darurat, kantor, bahkan media sosial.

Hal ini melanggar aturan dan merusak nama baik debitur. OJK tegas melarang penagihan kepada pihak ketiga.

Maka, jika Anda mengalami penagihan seperti ini, berhenti membayar adalah langkah yang benar.

Konten kreator YouTube tersebut mengatakan, gagal bayar di pinjol bukan akhir dari segalanya.

"Justru bisa menjadi awal dari hidup yang lebih baik jika Anda berani untuk bangkit dan berhenti terjebak dalam lingkaran utang," tandasnya.


Berita Terkait


News Update