Berniat Galbay Pinjol? Ini 3 Masalah yang Akan Dihadapi

Selasa 20 Mei 2025, 11:40 WIB
Berikut ini beberapa masalah yang akan dihadapi jika galbay pinjol. (Sumber: PxHere)

Berikut ini beberapa masalah yang akan dihadapi jika galbay pinjol. (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol merupakan sebuah layanan keuangan secara digital yang menawarkan berbagai fasilitas untuk pengguna yang membutuhkan dana cepat.

Kemudahan yang ditawarkan oleh aplikasi pinjam membuat para penggunanya terlena untuk mengajukan pinjaman dengan nilai fantastis tanpa memikirkan kebutuhan sesuai dengan finansial.

Hingga akhirnya, pengguna melakukan gagal bayar atau galbay pinjol Intaran tidak bisa bayar utang termasuk suku bunga, denda sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.

Salah satu hal yang harus dipikirkan terlebih dahulu sebelum mengajukan peminjaman ya resiko atau dampak yang akan dihadapi jika terpaksa galbay pinjol.

Baca Juga: 6 DC Pinjol Legal Ini Sudah Pasti Datangi Rumah Anda Saat Gagal Bayar, Simak Cara Menghadapinya!

Lantas, apa saja masalah yang akan dihadapi di kemudian hari jika Anda galbay pinjol? Simak selengkapnya di sini.

3 Masalah Usai Galbay Pinjol

Berikut ini beberapa masalah yang akan dialami oleh pengguna jika galbay pinjol yang perlu diketahui:

1. Tidak Bisa Ajukan Pinjaman

Baca Juga: Catat, Ini Dia Perbedaan Pindar dan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Terjebak

Masalah pertama yang bisa dialami yakni Anda tidak bisa lagi mengajukan pinjaman ke berbagai layanan keuangan manapun lantaran memiliki skor kredit yang buruk.

Informasi riwayat peminjaman itu bisa dilihat di SLIK OJK yang akan menampilkan apakah Anda masuk ke daftar hitam peminjam dengan skor kredit buruk atau tidak.

2. Ancaman dan Intimidasi

Berbagai aplikasi pinjol memiliki Debt Collector (DC) yang akan melakukan penagihan kepada nasabahnya yang tidak segera membayar utangnya seusai dengan waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga: Jangan Tertipu! Ini Cara Cerdas Hindari Pinjol Ilegal

Terlebih, beberapa pinjol yang tidak diawasi oleh OJK atau pinjol ilegal justru memiliki DC pinjol yang melakukan penagihan dengan cara yang kasar termasuk pengancaman dan intimidasi agar pengguna segera membayar utangnya.

Tentunya hal ini akan sangat mengganggu keamanan dan kenyamanan Anda jika terus dihubungi tanpa henti.

3. Denda dan Bunga Membengkak

Terakhir yakni jika Anda menunda-nunda untuk membayar utang, denda dan bunga akan terus berjalan setiap harinya dan semakin membengkak.

Baca Juga: Tips Hadapi Debt Collector Datang ke Rumah Nasabah Galbay Utang Pinjolnya, Lakukan Hal Ini

Hingga akhirnya, hal itu akan membuat pelunasan utang semakin berat lantaran nominal yang harus dibayarkan semakin tinggi.

Terlebih pinjol ilegal yang memiliki denda yang sangat besar per harinya jika nasabahnya tidak segera membayar tepat waktu.

Demikian beberapa masalah yang akan dihadapi jika Anda sengaja melakukan galbay pinjol.

Disclaimer: Poskota tidak menyarankan Anda untuk menggunakan pinjol. Hati-hati dalam menggunakan aplikasi serupa agar tidak terjebak di permasalahan keuangan yang lebih besar.


Berita Terkait


News Update