Jangan Tertipu! Ini Cara Cerdas Hindari Pinjol Ilegal

Selasa 20 Mei 2025, 11:24 WIB
Ilustrasi menghindari pinjol ilegal. (Sumber: Freepik/stockking)

Ilustrasi menghindari pinjol ilegal. (Sumber: Freepik/stockking)

POSKOTA.CO.ID - Layanan pinjaman online (pinjol) mulai banyak diganderungi oleh masyarakat ketika membutuhkan dana mendesak.

Sayangnya, maraknya pinjol ilegal telah menimbulkan masalah, mulai dari bunga mencekik hingga ancaman penyebaran data pribadi nasabah.

Perlu dipahami bahwa tidak semua layanan pinjaman daring (pindar) beroperasi secara legal. Ada banyak pinjol ilegal yang beroperasi dan berujung merugikan penggunanya.

Arikel ini akan membantu Anda untuk menghindari pengunaan pinjol ilegal yang berbahaya. Simak selengkapnya agar tidak mudah tertipu.

Baca Juga: Teror Pinjol Bikin Stress? Jangan Khawatir, Ini Solusi jitu Menghadapinya

Cara Menghindari Pinjol Ilegal

1. Cek Legalitas

Hal pertama yang wajib Anda lakukan adalah selalu mengecek legalitas pinjol di laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Langkah ini membantu Anda mengetahui mana platform resmi dan tidak resmi. Pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK dan sering kali menawarkan pinjaman tanpa proses verifikasi yang jelas.

2. Perhatikan Transparansi

Layanan pindar legal yang resmi diawaji OJK menyediakan informasi yang jelas mengenai bunga, biaya, hingga syarat pinjaman.

Apabila layanan yang sedang Anda pertimbangkan tidak transparan mengenai detail tersebut, maka Anda harus berwaspada dan menghindarinya.

Baca Juga: Teror Pinjol Bikin Stress? Jangan Khawatir, Ini Solusi jitu Menghadapinya

3. Waspadai Tanda Bahaya

Pinjol ilegal sering kali ditandai dengan tawaran yang terlalu mudah atau bunga terlampau rendah.


Berita Terkait


News Update