Pinjol Legal 2025 Diatur Ketat! Begini Peraturan Baru dari OJK, Simak Informasi Selengkapnya

Selasa 20 Mei 2025, 10:04 WIB
Aplikasi pinjaman online resmi yang terdaftar OJK tahun 2025. OJK menekankan transparansi bunga, batas pinjaman, dan etika penagihan oleh debt collector.

Aplikasi pinjaman online resmi yang terdaftar OJK tahun 2025. OJK menekankan transparansi bunga, batas pinjaman, dan etika penagihan oleh debt collector.

POSKOTA.CO.ID - Layanan pinjaman online atau yang lebih dikenal sebagai pinjol telah menjadi solusi keuangan instan bagi masyarakat Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Dengan kemudahan akses hanya melalui ponsel pintar, proses yang cepat, serta pencairan dana dalam hitungan menit, pinjol berkembang pesat di era digital.

Namun, di balik kemudahannya, muncul pula risiko besar terutama dari penyedia layanan pinjaman ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Fenomena ini menimbulkan keresahan publik, karena tidak sedikit warga menjadi korban penagihan kasar, bunga mencekik, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Menyadari bahaya tersebut, OJK pada tahun 2025 mengeluarkan serangkaian peraturan terbaru guna memperketat pengawasan terhadap penyelenggara pinjaman online legal yang kini secara resmi disebut sebagai Pindar (Pinjaman Daring).

Baca Juga: Dikepung Rezeki! Ramalan Zodiak Keuangan 12 Zodiak 20 Mei 2025: Taurus Dapat Bonus, Capricorn Panen Proyek

Perbedaan Mendasar: Pindar vs Pinjol Ilegal

Sebelum membahas regulasi terkini, penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara Pindar (pinjol legal) dan pinjol ilegal. Poin-poin perbedaan mencakup:

  • Status Hukum: Pindar terdaftar dan diawasi oleh OJK, sementara pinjol ilegal beroperasi tanpa izin.
  • Bunga dan Denda: Pindar dikenakan bunga dan denda sesuai batas maksimum OJK; pinjol ilegal bisa menetapkan bunga yang mencekik.
  • Tenor dan Limit: Pindar memiliki skema pembayaran transparan dengan tenor dan plafon jelas; pinjol ilegal sering mengaburkan syarat pinjaman.
  • Metode Penagihan: Pindar dilarang menggunakan kekerasan atau intimidasi dalam penagihan; sebaliknya, pinjol ilegal kerap melakukan ancaman dan mempermalukan debitur.

Regulasi Terbaru OJK Tahun 2025 untuk Pindar

1. Penurunan Bunga Pinjaman

Salah satu poin utama dalam peraturan baru adalah penurunan bunga pinjaman konsumtif secara progresif. Sejak 2023, OJK sudah mulai menurunkan suku bunga dari 0,8% per hari menjadi:

  • 2023: 0,4% per hari
  • 2024: 0,3% per hari
  • 2025: 0,2% per hari (setara 6% per bulan)
  • 2026 (Rencana): 0,1% per hari (setara 3% per bulan)

Untuk pinjaman produktif, suku bunga yang dikenakan lebih rendah, yaitu hanya 0,067% per hari atau 2% per bulan. Dengan penyesuaian ini, pinjaman dari Pindar menjadi lebih kompetitif dibandingkan kartu kredit konvensional.

“Penurunan bunga ini menjadi bentuk perlindungan nyata bagi masyarakat agar tidak terjerat utang berkepanjangan akibat bunga tinggi,” ujar Andre Tauwan, pengamat fintech.

2. Pengaturan Denda dan Biaya Administrasi

Berdasarkan pasal 5 peraturan terbaru OJK:

  • Denda keterlambatan ditetapkan maksimum 0,2% per hari, setara dengan bunga pinjaman.
  • Total bunga + denda + biaya admin tidak boleh melebihi jumlah pokok pinjaman.

Contoh: Jika seseorang meminjam Rp1.000.000, maka akumulasi bunga dan denda tidak boleh melebihi Rp1.000.000. Artinya, maksimal total pelunasan tetap Rp2.000.000 meski terjadi keterlambatan.

3. Batas Jumlah Pinjaman Aplikasi


Berita Terkait


News Update