POSKOTA.CO.ID - Kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan instan meningkat secara signifikan. Hadirnya platform pinjaman online (pinjol) seolah menjadi jawaban atas kebutuhan mendesak tersebut.
Cukup dengan KTP, pengguna dapat mengakses dana dalam hitungan menit tanpa proses panjang sebagaimana pinjaman konvensional di lembaga perbankan.
Namun di balik kemudahan tersebut, terdapat sisi kelam yang patut diwaspadai maraknya praktik pinjaman ilegal. Pinjol ilegal beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan kerap merugikan pengguna melalui bunga tinggi, intimidasi penagihan, serta penyalahgunaan data pribadi.
Untuk itu, mengecek legalitas aplikasi pinjaman online menjadi tindakan preventif yang sangat penting dalam menjaga stabilitas finansial dan keamanan data pribadi masyarakat.
Baca Juga: Pinjol Legal 2025 Diatur Ketat! Begini Peraturan Baru dari OJK, Simak Informasi Selengkapnya
Apa yang Dimaksud dengan Pinjol Ilegal?
Pinjaman online ilegal adalah layanan keuangan berbasis digital yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan ini tidak tunduk pada regulasi resmi dan tidak memiliki sistem pengawasan yang memadai.
Praktik yang sering dilakukan pinjol ilegal meliputi:
- Penagihan kasar dan tidak manusiawi
- Penyebaran data pribadi debitur ke kontak ponsel
- Intimidasi melalui pesan atau telepon
- Ancaman fisik dan sosial
Sebaliknya, pinjol legal adalah perusahaan financial technology (fintech) yang telah terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK.
Mereka harus mematuhi aturan ketat yang mencakup suku bunga maksimal, tenor pinjaman, prosedur penagihan yang etis, serta kewajiban menjaga kerahasiaan data pengguna.
Mengapa Mengecek Legalitas Pinjol itu Krusial?
Menggunakan layanan pinjol ilegal sangat berisiko dan dapat menimbulkan konsekuensi sebagai berikut:
- Bunga dan denda mencekik, jauh di atas batas wajar yang diatur OJK.
- Penyebaran data pribadi, termasuk foto, daftar kontak, dan lokasi pengguna.
- Gangguan psikologis dan sosial, seperti depresi, intimidasi, hingga kehilangan pekerjaan.
- Tidak adanya perlindungan hukum, karena penyedia layanan tidak terikat regulasi.
Dengan kata lain, menggunakan pinjol ilegal setara dengan membuka pintu pada kejahatan digital dan keuangan.