POSKOTA.CO.ID - Tak sedikit masyarakat yang terlilit utang dari pinjaman online (pinjol) legal mulai merasa waswas. Pasalnya, enam debt collector (DC) pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan pasti akan mendatangi rumah debitur jika gagal bayar (galbay).
Siapa saja mereka dan bagaimana cara menghadapi DC pinjol legal ini secara aman? Simak penjelasannya.
Channel YouTube Tools Pinjol membagikan informasi penting tentang enam aplikasi pinjol legal yang diyakini akan mendatangi rumah debitur secara langsung saat terjadi gagal bayar.
6 DC Pinjol Legal Datangi Rumah Anda Saat Gagal Bayar
Enam pinjol legal tersebut adalah:
- Kredit Pintar
- Indodana
- Tunaiku
- Akulaku
- Kredivo
- Shopee Pinjam
Menurut narasumber, ketiga pinjol pertama tergolong pinjol legal langsung, sedangkan tiga sisanya tergolong dalam kategori veter, yang biasanya berasal dari ekosistem e-commerce atau layanan keuangan digital besar.
“Kelompok pinjol ini sudah bisa dipastikan akan mendatangi rumah Anda untuk penagihan. Bukan kemungkinan, tapi sudah pasti,” ujar narasumber dalam video tersebut.
Salah satu saran penting yang disampaikan adalah agar masyarakat tidak terlalu fokus mencari informasi menakutkan terkait pinjol, seperti kabar soal sebar data, DC galak, hingga intimidasi fisik.
Informasi seperti ini justru bisa memperkeruh pikiran dan menimbulkan stres berlebihan.
“Jangan cari-cari informasi tentang pinjol yang malah bikin makin stres dan takut. Fokuslah bagaimana bisa menyelesaikan masalah ini secara mandiri dan tenang,” tegasnya.
Baca Juga: Siapa Sebenarnya Pemilik Rupiah Cepat? Aplikasi Pinjol yang Viral karena Dugaan Penyalahgunaan Data