Baca Juga: Jangan Tertipu! Ini Cara Cerdas Hindari Pinjol Ilegal
Terlebih, beberapa pinjol yang tidak diawasi oleh OJK atau pinjol ilegal justru memiliki DC pinjol yang melakukan penagihan dengan cara yang kasar termasuk pengancaman dan intimidasi agar pengguna segera membayar utangnya.
Tentunya hal ini akan sangat mengganggu keamanan dan kenyamanan Anda jika terus dihubungi tanpa henti.
3. Denda dan Bunga Membengkak
Terakhir yakni jika Anda menunda-nunda untuk membayar utang, denda dan bunga akan terus berjalan setiap harinya dan semakin membengkak.
Baca Juga: Tips Hadapi Debt Collector Datang ke Rumah Nasabah Galbay Utang Pinjolnya, Lakukan Hal Ini
Hingga akhirnya, hal itu akan membuat pelunasan utang semakin berat lantaran nominal yang harus dibayarkan semakin tinggi.
Terlebih pinjol ilegal yang memiliki denda yang sangat besar per harinya jika nasabahnya tidak segera membayar tepat waktu.
Demikian beberapa masalah yang akan dihadapi jika Anda sengaja melakukan galbay pinjol.
Disclaimer: Poskota tidak menyarankan Anda untuk menggunakan pinjol. Hati-hati dalam menggunakan aplikasi serupa agar tidak terjebak di permasalahan keuangan yang lebih besar.