POSKOTA.CO.ID - Kemudahan akses pinjaman online (pinjol) membuat masyarakat tertarik menggunakan layanan tersebut ketika membutuhkan dana cepat.
Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa ada banyak pinjol ilegal yang merajalela sehingga menjerat penggunanya dalam lingkar utang yang berkepanjangan.
Berbagai ancaman pinjol ilegal mengintai dengan risiko seperti bunga mencekik, penagihan agresif, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Kurangnya literasi keuangan membuat sebagian orang terjebak karena tergiur proses cepat tanpa memeriksa legalitas platform.
Baca Juga: Tergoda dengan Pinjol Bunga Rendah? Waspadai Iming-iming yang Menjebak Masyarakat
Dengan menerapkan beberapa poin sederhana, Anda dapat melindungi diri dari praktik ilegal yang merugikan.
Artikel ini akan membahas beberapa hal yang harus Anda lakukan agar tidak terjebak dalam praktik pinjol ilegal. Simak informasi selengkapnya.
Apa Itu Pinjol?
Pinjol atau pinjaman online adalah layanan pinjaman uang yang dilakukan secara digital melalui aplikasi atau website.
Berbeda dengan pinjaman konvensional biasanya pinjol menawarkan proses yang cepat dan mudah tanpa adanya tatap muka.
Namun, pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat merugikan penggunanya mulai dari jeratan utang yang menumpuk hingga gangguan psikologis.
Baca Juga: Penuh Risiko, Ini Bahaya Meminjam di Pinjol Ilegal