Penuh Risiko, Ini Bahaya Meminjam di Pinjol Ilegal

Selasa 20 Mei 2025, 17:16 WIB
Ilustrasi nasabah pinjol ilegal. (Sumber: PxHere)

Ilustrasi nasabah pinjol ilegal. (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat Indonesia mulai tertarik dengan layanan pinjaman online (pinjol) yang memberikan sejumlah kemudahan dibandingkan pinjaman konvensional lainnya.

Sayangnya, tidak semua platform beroperasi secara resmi dan memiliki badan hukum. Ada banyak layanan pinjol ilegal yang merajalela dan membahayakan.

Untuk itu, mengenali bahaya pinjol ilegal sangat diperlukan agar masyarakat dapat antisipasi terhadap tawaran menggiurkan yang bisa berujung penipuan.

Artikel ini akan membantu Anda mengetahui bahaya apa saja yang muncul ketika menggunakan pinjol ilegal. Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Telat Bayar Pinjol Ini Selama Setahun, Utang Tiba-Tiba Lunas! Simak Penjelasannya di Sini

Bahaya Pinjol Ilegal

1. Bunga Mencekik

Pinjol ilegal sering kali menawarkan bunga dan denda yang sangat tinggi melebihi batas wajar.

Hal ini membuat utang nasaah membengkak dengan cepat dan sulit dilunasi. Mereka juga kerap meminta biaya tambahan tersembunyi sehingga memperberat beban peminjam.

2. Penagihan Intimidatif

Pinjol ilegal juga dikenal dengan metode penagihan intimidatif dan tidak sesuai etika.

Tak jarang mereka melakukan ancaman, pelecehan, bahkan mengacam untuk menyebarkan data pribadi apabila nasabah tidak segera membayar utang.

3. Penyalahgunaan Data Pribadi

Bahaya lainnya dari pinjol ilegal adalah penyalahgunaan data pribadi peminjam untuk hal-hal merugikan seperti pemerasan atau penipuan.

Sekian beberapa bahaya pinjol ilegal yang harus Anda ketahui supaya bisa berantisipasi menghindarinya.


Berita Terkait


News Update