POSKOTA.CO.ID - Aplikasi pinjaman online (pinjol) ataupun pinjaman daring (pindar) kini menjadi solusi favorit bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat dengan cara yang simpel dan efisien.
Pindar resmi yang telah terdaftar di OJK memberikan berbagai keuntungan, termasuk proses pencairan yang cepat serta suku bunga yang relatif rendah.
Meski demikian, kemudahan ini juga diiringi dengan risiko, terutama dari keberadaan pinjol ilegal yang kerap merugikan konsumen.
Saat pengguna gagal bayar (galbay) pinjol ilegal, masalah seperti gangguan kontak berulang dan risiko penyalahgunaan data pribadi bisa muncul.
Baca Juga: Banyak yang Tertipu! Ini 3 Modus Jahat Pinjol Ilegal yang Bisa Bikin Nasabah Bangkrut
Menghadapi gagal bayar di aplikasi pinjaman, terutama dari pinjol ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bisa sangat menegangkan.
Apalagi jika pinjol tersebut memiliki bunga tinggi dan limit yang tidak sesuai kemampuan bayar. Karena itu, penting untuk tahu cara melindungi diri.
Pada artikel kali ini, Poskota akan memberikan panduan langkah demi langkah untuk melindungi data pribadi dan diri kamu saat menghadapi masalah galbay pinjol.
Mengutip kanal YouTube Fintech ID., berikut ini adalah empat langkah penting yang wajib dilakukan segera setelah kamu mengalami gagal bayar di aplikasi pinjaman online.
Baca Juga: Terungkap! Trik Debt Collector Tipu Nasabah dengan Janji Hapus Denda Pinjol
4 Cara Mengatasi Galbay Pinjol
1. Matikan Fitur Lokasi dan Akses Internet pada Aplikasi Pinjaman Online
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mematikan fitur lokasi dan izin akses internet pada aplikasi pinjaman online di ponselmu.