OJK membagikan beberapa poin yang harus dilakukan oleh masyarakat agar tidak mudah dalam penawaran pinjol ilegal.
- Pahami bahwa pinjol legal atau pinajaman daring (pindar) dilarang melakukan pemasaran produk melalui SMS/WA tanpa persetujuan konsumen.
- Pastikan Anda tidak sembarang klik tautan atau menghubungi kontak pada SMS/WA yang dilakukan Pinjol ilegal.
- Jangan mudah tergiur pada penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA dengan iming-iming pinjaman cepat tanpa agunan apapun.
- Hapus dan blokir kontak terkait apabila Anda menerima SMS/WA penawaran Pinjol ilegal.
- Selalu cek legalitas pinjol di laman resmi OJK.
Demikian itulah lima hal yang harus Anda lakukan supaya tidak mudah terjebak dalam penawaran menggiurkan dari pinjol ilegal.
Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak pembaca untuk menggunakan pinjol sebagai solusi permasalahan finansial.
Poskota hanya memberikan edukasi seputar tips agar tidak terjebak pinjol ilegal yang banyak berseliweran di era digital ini.