5 Hal yang Harus Anda Lakukan agar Tidak Terjebak Pinjol Ilegal

Selasa 20 Mei 2025, 17:48 WIB
Ilustrasi menghindari pinjol ilegal. (Sumber: Freepik/stockking)

Ilustrasi menghindari pinjol ilegal. (Sumber: Freepik/stockking)

OJK membagikan beberapa poin yang harus dilakukan oleh masyarakat agar tidak mudah dalam penawaran pinjol ilegal.

  1. Pahami bahwa pinjol legal atau pinajaman daring (pindar) dilarang melakukan pemasaran produk melalui SMS/WA tanpa persetujuan konsumen.
  2. Pastikan Anda tidak sembarang klik tautan atau menghubungi kontak pada SMS/WA yang dilakukan Pinjol ilegal.
  3. Jangan mudah tergiur pada penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA dengan iming-iming pinjaman cepat tanpa agunan apapun.
  4. Hapus dan blokir kontak terkait apabila Anda menerima SMS/WA penawaran Pinjol ilegal.
  5. Selalu cek legalitas pinjol di laman resmi OJK.

Demikian itulah lima hal yang harus Anda lakukan supaya tidak mudah terjebak dalam penawaran menggiurkan dari pinjol ilegal.

Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak pembaca untuk menggunakan pinjol sebagai solusi permasalahan finansial.

Poskota hanya memberikan edukasi seputar tips agar tidak terjebak pinjol ilegal yang banyak berseliweran di era digital ini.


Berita Terkait


News Update