POSKOTA.CO.ID - Aplikasi pinjaman online atau pinjol kini sering dipilih sebagai solusi cepat untuk mendapatkan dana instan. Namun, di balik kemudahannya, risiko penipuan tetap mengintai para pengguna.
Dalam beberapa tahun terakhir, layanan pinjol semakin digemari masyarakat. Proses pengajuan yang mudah, tanpa jaminan, serta pencairan dana yang cepat menjadi daya tarik utamanya.
Sayangnya, kepopuleran ini turut dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang menjalankan berbagai modus penipuan melalui layanan pinjol ilegal.
Karena itu, calon peminjam perlu waspada dan mengenali berbagai modus penipuan di layanan ataupun aplikasi pinjol ilegal yang kini marak tersebar luas di dunia maya.
Untuk menghindari jebakan pinjol ilegal, berikut tiga modus penipuan yang sering terjadi saat ajukan pinjaman dana di aplikasi yang tidak terdaftar OJK.
Baca Juga: Terungkap! Trik Debt Collector Tipu Nasabah dengan Janji Hapus Denda Pinjol
3 Modus Penipuan Pinjol Ilegal
1. Aplikasi Pinjaman Fiktif
Modus ini sering kali melibatkan aplikasi atau situs web yang mengaku sebagai penyedia pinjaman online. Mereka menawarkan pinjaman dengan syarat yang sangat mudah dan proses yang cepat.
Setelah calon korban tertarik, pelaku akan meminta sejumlah uang sebagai biaya administrasi, namun pinjaman yang dijanjikan tidak pernah cair. Para penipu kemudian menghilang setelah mendapatkan uang tersebut.
Untuk dapat menghindari penipuan ini, pastikan Anda hanya menggunakan aplikasi pinjol atau situs resmi yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
2. Penipuan Data Pribadi
Modus lain yang kerap digunakan oleh para oknum dari aplikasi pinjol ilegal adalah penipuan dengan cara mencuri data pribadi korban.
Para pelaku akan meminta calon peminjam untuk mengisi formulir dengan informasi pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, alamat rumah, dan nomor rekening bank.