Meski memiliki rekam jejak sebagai pelaku inovasi di sektor teknologi dan layanan keuangan digital, keterlibatannya dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah seluas 8,7 hektare di wilayah strategis Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 membuat namanya kini menjadi perhatian publik.
Charlie Candra Menolak Ditangkap
Menurut informasi dari Kepolisian Daerah (Polda) Banten, proses penjemputan terhadap Charlie telah dilakukan sejak Sabtu pagi, 17 Mei 2025. Namun, saat petugas mendatangi kediamannya, Charlie diketahui tidak membuka pintu dan mengunci rumahnya.
Hingga keesokan harinya, Minggu 18 Mei 2025, penyidik belum berhasil membawanya untuk pemeriksaan tahap kedua. AKBP Mi’rodin, Kepala Subdirektorat Harda Bangtah, membenarkan bahwa Charlie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah tersebut.
Baca Juga: Demi Bayar Hutang, Wanita Cantik di Serang Tipu 9 Pencari Kerja
Ia menambahkan bahwa perkara ini sebelumnya sempat dihentikan oleh penyidik melalui pendekatan restorative justice. Namun demikian, proses penghentian perkara tersebut tidak menghasilkan kesepakatan antara pihak Charlie dan korban karena terdapat klausul dalam perjanjian yang tidak dipenuhi oleh tersangka.
Ketidaksepakatan tersebut mendorong pihak korban untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sebelumnya diterbitkan oleh penyidik. Hakim praperadilan kemudian mengabulkan gugatan tersebut, sehingga perkara kembali dibuka untuk proses hukum lanjutan.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menjelaskan bahwa penyidik telah berupaya membawa Charlie ke Mapolda Banten setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi Banten. Pemeriksaan tahap dua dijadwalkan untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.
Awal mula perkara ini berangkat dari laporan yang diajukan oleh ahli waris almarhumah The Pit Nio kepada Polda Metro Jaya pada Maret 2023. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Banten karena lokasi objek perkara berada di bawah yurisdiksi hukum Polda Banten.
Baca Juga: Harga Tomat Tembus Rp18 Ribu per Kg di Pandeglang Bikin Pembeli Kaget
Dalam laporan tersebut, diketahui bahwa Charlie tengah memproses permohonan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5/Lemo yang semula tercatat atas nama Suminta Chandra menjadi atas nama dirinya sendiri di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.
Padahal, menurut keterangan ahli waris, sertifikat atas nama Suminta Chandra telah dinyatakan palsu oleh pengadilan sebelumnya. Ahli waris pun telah mengirimkan somasi sebanyak dua kali untuk meminta penghentian proses balik nama.
Namun, somasi tersebut tidak digubris oleh Charlie yang tetap melanjutkan permohonan balik nama ke instansi terkait. Dalam menjalankan modusnya, Charlie diduga membuat sejumlah dokumen tambahan berupa surat kuasa dan pernyataan penguasaan fisik atas tanah tersebut.