Akan tetapi, pernyataan tersebut dianggap tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, karena tanah itu selama ini berada dalam penguasaan PT Mandiri Bangun Makmur, yang merupakan kuasa dari ahli waris The Pit Nio.
Atas perbuatannya, Charlie kini dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 KUHP. Pasal ini mengatur tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.