Bebas Riba! Cek 7 Pindar Syariah Resmi OJK dan Bisa Cair dalam Hitungan Jam

Senin 19 Mei 2025, 11:30 WIB
Cek 7 aplikasi pindar syariah resmi OJK, bebas riba, dan langsung cair. (Sumber: Pinterest/Freepik)

Cek 7 aplikasi pindar syariah resmi OJK, bebas riba, dan langsung cair. (Sumber: Pinterest/Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman daring (pindar) resmi yang beroperasi di Indonesia wajib memberikan kemudahan akses bagi pengguna sekaligus patuh pada regulasi ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga memberikan rasa aman dan transparansi bagi peminjam.

Untuk masyarakat Muslim yang ingin menjalankan keuangan sesuai prinsip syariah, memilih layanan pindar syariah adalah keputusan tepat karena menjamin aktivitas finansial bebas dari unsur riba dan sesuai nilai agama.

Dengan mekanisme yang menghindari riba dan praktik spekulatif, pindar syariah hadir sebagai alternatif pembiayaan yang etis, bertanggung jawab, dan sejalan dengan prinsip keuangan Islam.

Artikel ini menyajikan tujuh rekomendasi layanan pinjaman daring syariah yang telah resmi terdaftar di OJK, terbukti legal, aman, dan sesuai dengan prinsip keuangan Islam.

Berikut adalah tujuh platform pinjaman daring syariah bebas riba yang menawarkan solusi finansial halal, cepat cair, dan sesuai aturan syariah untuk masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Benarkah Ganti Nomor HP saat Gagal Bayar Pindar Bisa Dipidana? Ini Penjelasannya

7 Pindar Syariah Resmi OJK

1. PT Ammana Fintek Syariah

PT Ammana Fintek Syariah merupakan pelopor fintech syariah yang telah memperoleh izin resmi dari OJK. Layanan ini memungkinkan masyarakat mendapatkan pembiayaan hingga Rp10 juta hanya dengan menggunakan KTP dan rekening bank.

Pinjaman dana dapat dicairkan pada hari yang sama, menjadikannya salah satu solusi tercepat untuk kebutuhan mendesak.

Bagi calon peminjam yang belum memiliki rekening, disarankan untuk membuka rekening di bank syariah terlebih dahulu.

2. ALAMI Sharia

Sebagai bagian dari Alami Group, perusahaan ini berfokus pada pengembangan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui produk pembiayaan syariah seperti invoice financing, wakalah financing, dan supply chain financing.

Untuk sektor pertanian dan peternakan, ALAMI Sharia juga menyediakan skema pembiayaan berbasis komunitas (community-based financing) dengan plafon pinjaman hingga Rp50 juta. Pengajuan dilakukan secara berkelompok, mirip dengan skema pembiayaan Amarta.


Berita Terkait


News Update