POSKOTA.CO.ID – Banyak masyarakat yang mengalami keterlambatan atau bahkan gagal bayar di tengah maraknya penggunaan layanan pinjaman pindar (pindar).
Salah satu langkah yang sering ditempuh oleh sebagian orang adalah mengganti nomor HP demi menghindari teror penagihan. Namun, muncul kekhawatiran, apakah tindakan ini bisa membuat seseorang dipidana?
Pengamat fintech sekaligus edukator keuangan, Hendra Setyo, memberikan penjelasan yang menenangkan bagi mereka yang menghadapi situasi tersebut.
Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.
Baca Juga: Terbukti Aman! Ini 5 Aplikasi Pindar Legal dengan Bunga Rendah Terbaik 2025
Ganti Nomor HP saat Gagal Bayar, Bisa Dipidana?
Beredar anggapan bahwa mengganti nomor HP saat gagal bayar pinjol sama dengan melarikan diri dari tanggung jawab.
Hal ini sering dikaitkan dengan potensi pidana karena dianggap membawa kabur uang orang lain atau tidak memenuhi kesepakatan. Namun menurut Hendra Setyo, hal itu tidak benar.
"Enggak akan kok kalian bisa masuk penjara ataupun dipidana. Tenang, kalaupun ada ancaman-ancaman seperti itu, ya udahlah itu cuma ancaman-ancaman belaka saja," jelas Hendra dalam kanal YouTube Fintech ID, dikutip oleh Poskota pada Senin, 19 Mei 2025.
Ia menegaskan bahwa hanya mengganti nomor HP tidak serta-merta menjadikan seseorang pelaku kriminal. Ancaman-ancaman yang diberikan oleh pihak penagih biasanya hanya bentuk tekanan psikologis agar debitur segera membayar. Hal tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, apalagi jika tidak disertai unsur penipuan atau itikad buruk sejak awal.
Baca Juga: Benarkah Galbay Pindar Lebih dari Rp10 Juta Bisa Kena Pidana? Begini Penjelasannya
Apa Alasan Orang Ganti Nomor?
Tidak sedikit orang yang mengganti nomor karena ingin lepas dari gangguan debt collector, merasa tidak nyaman, atau tidak bisa bekerja secara produktif karena tekanan mental. Dalam hal ini, Hendra memahami niat tersebut.