Banyak Digunakan Judi Online, PPATK Hentikan Sementara Rekening Dormant

Senin 19 Mei 2025, 11:26 WIB
Ilustrasi - Seseorang tengah asyik bermain judi online (judol). Berdasarkan data PPATK, 71,6 persen pelaku Judol memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi - Seseorang tengah asyik bermain judi online (judol). Berdasarkan data PPATK, 71,6 persen pelaku Judol memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan, sepanjang tahun 2024 ada puluhan ribu rekening yang teridentifikasi sebagai hasil dari praktik jual beli rekening yang digunakan untuk deposit judi online.

Rekening dormant tersebut secara masif digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya. 

"Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 19 Mei 2025.

Baca Juga: Daripada Pinjol Mending Pinjam KUR BRI Secara Online, Cocok Buat Modal Usaha Begini Caranya

Menurut Ivan, rekening dormant merupakan istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi. Baik itu penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.

Saat ini penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal. 

"Karena itu, PPATK, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah dengan rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan," jelas Ivan.

Ivan mengatakan, langkah ini merupakan implementasi dari gerakan nasional pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya.

Baca Juga: Waspadai Jebakan! Inilah Alasan Kenapa Anda Jangan Asal Instal Aplikasi Pinjol, Cek Selengkapnya

Kemudian juga sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. 

"Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Ivan. 


Berita Terkait


News Update