Komdigi Bakal Benahi Regulasi untuk Tekan Judi Online

Sabtu 10 Mei 2025, 16:21 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafidz bakal membenahi regulasi untuk menekan aktivitas judi online. (Dok Instagram Meutya Hafid)

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafidz bakal membenahi regulasi untuk menekan aktivitas judi online. (Dok Instagram Meutya Hafid)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online mencatat kemajuan signifikan dalam menekan aktivitas judi online (judol).

Data transaksi keuangan pada kuartal pertama 2025 menunjukkan penurunan lebih dari 80 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Meski begitu, Meutya menegaskan bahwa upaya pemberantasan belum selesai. Ia menyebut fokus pemerintah ke depan tidak hanya pada penindakan, tetapi juga pembenahan regulasi.

“Pekerjaan rumah kita masih banyak. Ke depan, fokus kita bukan hanya pada penindakan dan penutupan konten, tetapi juga pembenahan regulasi agar lebih sistematis dan berkelanjutan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 10 Mei 2025.

Baca Juga: Pengakuan Dua Mantan Pemain Judi Online di Jakarta, Tabungan Ludes hingga Berujung Pinjol

Ia menyebut penurunan transaksi ini merupakan hasil kolaborasi antar anggota desk pemberantasan judol, seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), PPATK, Kepolisian, OJK, dan Bank Indonesia.

“Kolaborasi lintas sektor ini dijalankan dalam rangka menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas judi online yang mengancam stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat,” kata Meutya.

Adapun langkah strategis yang telah diambil, antara lain pemblokiran lebih dari 1,3 juta konten judol, penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk pelacakan transaksi, pembatasan maksimal tiga kartu SIM per NIK, serta penyitaan aset lebih dari Rp500 miliar oleh Polri dari jaringan judol.

“Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital menjadi bagian penting dari penguatan tata kelola ruang digital secara menyeluruh,” tegasnya.

Berita Terkait

News Update