Banyak Digunakan Judi Online, PPATK Hentikan Sementara Rekening Dormant

Senin 19 Mei 2025, 11:26 WIB
Ilustrasi - Seseorang tengah asyik bermain judi online (judol). Berdasarkan data PPATK, 71,6 persen pelaku Judol memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi - Seseorang tengah asyik bermain judi online (judol). Berdasarkan data PPATK, 71,6 persen pelaku Judol memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Namun demikian, kata Ivan, nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki. Mereka dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan. 

"Alternatif lainnya, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya," ucap Ivan.


Berita Terkait


News Update