Namun demikian, kata Ivan, nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki. Mereka dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan.
"Alternatif lainnya, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya," ucap Ivan.