POSKOTA.CO.ID - Isu dugaan keterlibatan Menteri Koperasi Indonesia Budi Arie Setiadi dalam praktik pengamanan situs judi online kembali mencuat ke permukaan.
Nama loyalis mantan Presiden Joko Widodo itu beberapa kali disebut dalam sidang perdana kasus judi online yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 14 Mei 2025.
Dugaan ini bermula dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap empat terdakwa, yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Baca Juga: Budi Arie Dicecar 18 Pertanyaan terkait Kasus Judi Online
Mereka didakwa mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan perjudian. Dakwaan ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, serta pasal berlapis dalam KUHP.
Fakta menarik muncul ketika nama Budi Arie disebut dalam surat dakwaan. Ia diduga menerima bagian keuntungan hingga 50 persen dari skema pengamanan situs-situs judi online yang seharusnya diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Praktik tersebut dilakukan dengan cara memilah situs mana yang akan diblokir dan mana yang tetap dibiarkan beroperasi.
Keterlibatan Budi diduga berawal saat seorang buron kasus judi online bernama Jonathan berkenalan dengan Alwin Jabarti Kiemas, Direktur PT Djelas Tandatangan Bersama.
Jonathan meminta bantuan untuk menghubungkan dirinya dengan pihak di Kominfo agar situs-situs judol yang dikelolanya tidak diblokir.
Melalui serangkaian pertemuan, pada Oktober 2023, Alwin dikenalkan kepada Denden, Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal, melalui Fakhri Dzulfiqar. Mereka sepakat tarif pengamanan Rp4 juta per situs.