POSKOTA.CO.ID - Layanan pinjaman daring (pindar) semakin populer sebagai solusi instan bagi masyarakat yang membutuhkan dana tunai dalam waktu singkat.
Sayangnya, masih banyak platform pindar ilegal atau biasa disebut pinjol yang memanfaatkan kurangnya pengawasan untuk meraup keuntungan, tanpa mempedulikan perlindungan konsumen.
Pinjol ilegal kerap melakukan penagihan dengan cara yang melanggar etika, termasuk ancaman, pelecehan verbal, hingga intimidasi langsung oleh debt collector lapangan.
Banyak korban gagal bayar (galbay) merasa terintimidasi oleh metode penagihan kasar yang kerap digunakan pinjaman online (pinjol) ilegal saat menagih tunggakan.
Menyikapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong masyarakat yang menjadi korban maupun yang memiliki informasi terkait praktik pinjol ilegal agar segera melaporkannya melalui saluran resmi.
Artikel ini akan membahas panduan lengkap cara melaporkan pinjol ilegal ke OJK, agar masyarakat bisa mendapatkan perlindungan dan haknya secara hukum.
Baca Juga: Cara Blokir NIK KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol
Cara Melaporkan Pinjol Bermasalah ke OJK
Jika Anda menjadi sasaran penagihan tak beretika oleh pinjol atau DC yang turun ke lapangan, simak cara resmi melaporkan kejadian tersebut berikut ini:
1. Hubungi OJK melalui Saluran Resmi
OJK telah menyediakan berbagai saluran untuk melaporkan masalah yang berkaitan dengan pinjol. Masyarakat dapat menghubungi OJK melalui:
- Email: [email protected]
- Kontak Telepon: 157
- Website Resmi OJK: 157.ojk.go.id
Di situs resmi OJK, terdapat formulir yang dapat diisi untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh pinjol atau DC.