Cara Blokir NIK KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol

Minggu 18 Mei 2025, 18:08 WIB
Cara Blokir NIK KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol (Sumber: Vida)

Cara Blokir NIK KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol (Sumber: Vida)

POSKOTA.CO.ID – Saat ini ada begitu banyak modus penipuan yang dapat merugikan masyarakat. Salah satunya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk layanan pinjaman online (pinjol).

Jika hal ini sudah terjadi, maka dapat merugikan dan berbahaya untuk korban.

Namun tak perlu khawatir, karena ada cara yang bisa dilakukan ketika NIK KTP Anda digunakan untuk pinjol.

Dilansir Poskota dari berbagai sumber, berikut cara-caranya:

Baca Juga: Simak! Ini Cara Menghindari Nomor HP yang DIteror DC Pinjol Ilegal

Cara blokir NIK KTP yang disalahgunakan untuk pinjol

1. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Segera hubungi OJK melalui:

·       Call center 157 (jam kerja)

·       WhatsApp OJK 081-157-157-157

·       Email: [email protected]

·       Sertakan bukti bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman terkait, seperti tangkapan layar, SMS penagihan, atau surat tagihan.


Berita Terkait


News Update