Awas Teror Pinjol Ilegal! Ini Cara Cerdas Melindungi Diri dan Keluarga dari Ancaman Debt Collector Brutal

Minggu 18 Mei 2025, 18:41 WIB
Ilustrasi. Debt collector (DC) pindar melakukan penagihan terhadap nasabah di tempat umum. (Sumber: PxHere)

Ilustrasi. Debt collector (DC) pindar melakukan penagihan terhadap nasabah di tempat umum. (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID - Kasus penagihan utang oleh pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) semakin membuat resah masyarakat. Tidak sedikit warga yang didatangi langsung ke rumah oleh debt collector tanpa izin, bahkan dengan tindakan intimidatif yang melanggar hukum.

Bahkan yang lebih memprihatinkan, beberapa korban mengalami teror berupa penyebaran data pribadi ke lingkungan sekitar demi memaksa pembayaran utang.

Baca Juga: Cara Blokir NIK KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol

Bahaya di Balik Praktik Debt Collector Gelap

Debt collector umumnya adalah pihak yang ditunjuk perusahaan pembiayaan untuk menagih tunggakan pelanggan. Namun, dalam praktiknya, sejumlah pinjol ilegal memperkerjakan oknum penagih utang tanpa legalitas resmi.

Tanpa pengawasan ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mereka kerap menggunakan cara-cara kasar hingga kekerasan verbal dan fisik.

Tidak hanya itu, data pribadi korban seperti nomor kontak keluarga, alamat rumah, hingga informasi pribadi lainnya kerap disebarluaskan untuk mempermalukan dan menekan korban agar segera membayar.

Modus Penagihan Ilegal yang Harus Diwaspadai

Sejumlah modus yang sering digunakan debt collector pinjol ilegal antara lain:

  • Mendatangi rumah tanpa pemberitahuan resmi
  • Melontarkan ancaman dan intimidasi
  • Menyebarkan data pribadi korban ke tetangga atau kerabat
  • Menghubungi orang-orang terdekat korban dengan dalih penagihan
  • Melakukan tekanan psikologis yang memicu trauma

Baca Juga: Waspada Bocor! Begini Cara Menghapus Data Pribadi Secara Permanen dari Aplikasi Pinjol

Aturan Hukum Melindungi Masyarakat

Berdasarkan ketentuan OJK melalui Peraturan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi, serta ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), segala bentuk ancaman, intimidasi, dan penyebaran data pribadi tanpa izin merupakan pelanggaran serius.

Pelaku dapat dijerat pidana sesuai pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan sanksi administratif dari OJK.

Langkah Cerdas Menghadapi Teror Debt Collector Ilegal

Jika menghadapi situasi serupa, berikut tindakan yang bisa dilakukan untuk menjaga diri dan keluarga:

Periksa Legalitas Pinjol


Berita Terkait


News Update