POSKOTA.CO.ID - Solusi keuangan di era digital ini hadir dalam bentuk platform pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer lending (P2P lending).
Meski keduanya terdengar serupa, namun jenis layanan keuangan ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan.
Memahami perbedaan kedua layanan finansial ini harapannya dapat meningkatkan pemahaman terhadap literasi keuangan, sehingga Anda bisa memutuskan dengan bijak keputusan keuangan yang akan diambil.
Melansir dari laman Singa Fintech, berikut ini penjelasan mengenai pinjaman online vs P2P Lending, yaitu:
Baca Juga: DC Pinjol Tagih Nasabah ke Rumah? Ketahui 7 Aturan Penagihan Pinjaman Online
Apa Itu Pinjaman Online?
Pinjaman online atau dikenal juga sebagai pinjol adalah layanan keuangan digital yang memungkinkan pengguna mengajukan pinjaman secara instan tanpa perlu bertatap muka.
Prosesnya cepat bahkan dalam hitungan jam serta tidak membutuhkan banyak dokumen.
Tetapi tidak semua pinjaman daring (pindar) bersifat legal. Banyak pinjaman online ilegal yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berisiko tinggi menjerat pengguna dalam praktik bunga tinggi serta pelanggaran privasi.
Agar tidak terjebak dalam jeratan pinjol ilegal, pahami ciri-cirin entitas pinjaman tak berizin tersebut, antara lain:
Baca Juga: Lindungi Data Pribadi dari Pinjol Ilegal, Lakukan Cara Ini untuk Jaga Privasi Anda
- Tidak terdaftar atau tidak diawasi oleh OJK
- Tidak melakukan verifikasi data atau skor kredit
- Mengakses data pribadi secara bebas (kontak, foto, lokasi)
- Bunga pinjaman sangat tinggi hingga 0,8 persen per hari atau 292 persen per tahun
- Metode penagihan kasar dan mengintimidasi
Dengan memahami hal tersebut penting bagi Anda untuk menghindari pinjol ilegal untuk menjaga keamanan data pribadi dan kesehatan finansial Anda.