Peer-to-Peer Lending (P2P Lending) adalah platform pinjaman berbasis teknologi finansial (fintech) yang mempertemukan langsung peminjam (borrower) dengan pemberi dana (lender) melalui aplikasi.
Seluruh aktivitas P2P Lending di Indonesia diawasi oleh OJK, menjadikannya pilihan legal dan aman untuk pembiayaan jangka pendek maupun produktif.
Kelebihan P2P Lending
- Proses digital yang terstruktur dan transparan
- Bunga pinjaman jauh lebih rendah 12–30 persen per tahun
- Tenor fleksibel, mulai dari 30 hari hingga 12 bulan
- Perlindungan data sesuai regulasi OJK
- Cocok untuk kebutuhan produktif seperti modal usaha
Tips Memilih Platform Pembiayaan Digital yang Aman
Sebelum mengajukan pinjaman online atau menggunakan platform P2P Lending, pastikan mengetahui hal ini:
- Platform terdaftar di OJK
- Membaca syarat dan ketentuan secara teliti
- Mengukur kemampuan pembayaran secara realistis
- Tidak tergiur pencairan instan tanpa proses verifikasi
Dengan memahami perbedaan antara pinjaman online dan P2P Lending, Anda bisa memilih platform pinjaman digital yang aman, legal, dan sesuai kebutuhan.
Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online atau berinvestasi di P2P lending. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman atau berinvestasi pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.