POSKOTA.CO.ID - Masyarakat diminta lebih waspada terhadap berbagai aplikasi pinjaman online (pinjol), terutama yang tidak terdaftar secara resmi atau ilegal.
Belakangan ini marak laporan mengenai pengguna yang hanya iseng mengunduh dan mendaftar di aplikasi pinjol, namun tiba-tiba uang pinjaman langsung ditransfer ke rekening mereka tanpa ada persetujuan yang jelas.
Dilansir dari channel YouTube Fintech ID pada Minggu, 18 Mei 2025. Berikut penjelasannya.
“Saya awalnya cuma instal dan daftar saja. Tiba-tiba dapat notifikasi bahwa pengajuan disetujui dan uang sudah cair,” ujar pengisi suara dari channel YouTube Fintech ID dikutip Poskota.
Baca Juga: Begini Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal dengan Mudah dan Cepat
Kondisi seperti ini sangat merugikan, karena meskipun pengguna tidak pernah berniat mengajukan pinjaman, sistem aplikasi bisa langsung memproses pencairan.
Parahnya, saat ingin mengembalikan dana tersebut, pengguna tetap diwajibkan membayar beserta bunga yang tinggi.
“Kalau mau kembalikan, kita tetap harus bayar bunganya. Enggak cuma pokok pinjamannya. Ini memberatkan banget,” ungkapnya.
Fenomena ini kebanyakan ditemukan pada aplikasi pinjol ilegal. Selain risiko pencairan otomatis, pengguna juga berpotensi menjadi korban pencurian data. Aplikasi semacam ini bisa menyusup ke dalam sistem ponsel, menyadap informasi pribadi, hingga mengakses kontak dan file lainnya.
“Risikonya bukan cuma soal uang. Data di HP bisa diambil, bahkan dikendalikan dari jarak jauh,” katanya.
Baca Juga: Begini Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal dengan Mudah dan Cepat