Ini Cara Penagihan Pinjaman Online yang Sah, Hindari Penipuan, Jangan Sampai Salah!

Jumat 16 Mei 2025, 18:16 WIB
Cara penagihan pinjaman online yang sah (Sumber: Pinterest)

Cara penagihan pinjaman online yang sah (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pengguna pinjaman online (pinjol), baik yang legal maupun semi-legal, perlu lebih berhati-hati. Sebab, keterlambatan atau gagal bayar (galbay) tidak hanya berakibat pada denda atau peringatan, tetapi juga bisa berujung pada pelaporan data pribadi ke Biro Kredit.

Ancaman ini bukan sekadar intimidasi, melainkan kebijakan resmi yang sudah diterapkan oleh beberapa platform pinjol legal.

Dilansir dari channel YouTube Tools Pinjol mengungkap bukti nyata terkait praktik ini. Dalam video terbarunya, terlihat bagaimana debt collector (DC) dari pinjol legal mengirim pesan ancaman kepada nasabah yang telat membayar.

Pesan tersebut menyatakan bahwa data nasabah akan dilaporkan ke Biro Kredit jika tidak segera melunasi utang.

Baca Juga: Antisipasi Sekarang! Begini Cara agar Nomor HP Tidak Disadap Pinjol Ilegal!

Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran, karena masuknya data ke Biro Kredit dapat berdampak jangka panjang pada riwayat kredit seseorang.

Selain menyulitkan pengajuan pinjaman di masa depan, hal ini juga bisa menghambat akses ke layanan keuangan lainnya. Lantas, seberapa besar risiko yang dihadapi nasabah, dan bagaimana cara menghindarinya?

Nasabah Telat Bayar? Data Langsung Dilaporkan!

Dalam videonya Tools Pinjol membeberkan bukti percakapan dari debt collector (DC) yang mengancam akan melaporkan data nasabah yang telat bayar ke Biro Kredit.

Salah satu isi email dari DC berbunyi:

"Kami akan memproses data yang tertunggak ke Biro Kredit dan menyerahkannya untuk ditindaklanjuti atas pelanggaran perjanjian di aplikasi karena sudah 10 hari keterlambatan."

Yang mengejutkan, nasabah bahkan disebut "keterlaluan" oleh penagih, meskipun seharusnya tugas mereka hanya menagih, bukan menghakimi.

Apa Itu Biro Kredit dan Apa Dampaknya?


Berita Terkait


News Update