Tak hanya pinjol ilegal, pinjol legal pun bisa menimbulkan masalah jika pengguna tidak cermat. Beberapa aplikasi memiliki proses yang membingungkan, sehingga pengguna tanpa sadar mengklik tombol persetujuan pinjaman.
“Kadang kita enggak sadar. Baru masukin rekening, eh tahu-tahu sudah dianggap mengajukan. Makanya jangan asal klik atau asal setuju,” tambahnya menambahkan.
Hingga kini, belum ada solusi pasti untuk membatalkan pinjaman yang sudah dicairkan secara otomatis. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak asal mengunduh aplikasi pinjol, apalagi hanya karena rasa penasaran atau coba-coba.
“Jangan iseng instal aplikasi pinjol. Kalau sudah cair dan kena bunga, kita yang rugi. Lebih baik dicegah daripada menyesal,” pungkasnya.
Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar masyarakat hanya menggunakan pinjaman online yang terdaftar dan diawasi secara resmi. Daftar resmi pinjol legal dapat diakses melalui situs resmi OJK.