Gagal Tawuran! 6 Remaja Bersenjata di Jakpus Diciduk Polisi Sebelum Aksi

Sabtu 17 Mei 2025, 15:21 WIB
Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat menangkap enam remaja bersenjata tajam diduga hendak tawuran di Jalan Pal Putih, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Sabtu, 17 Mei 2025. (Sumber: Polres Metro Jakarta Pusat)

Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat menangkap enam remaja bersenjata tajam diduga hendak tawuran di Jalan Pal Putih, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Sabtu, 17 Mei 2025. (Sumber: Polres Metro Jakarta Pusat)

“Saat digeledah, beberapa senjata tajam ditemukan dibuang di semak-semak sekitar TKP. Kami langsung amankan pelaku dan barang buktinya,” terang Susatyo.

Kapolres juga geram betul soal fenomena kekerasan jalanan yang makin jadi-jadi. Ia mewanti-wanti para orang tua agar nggak tutup mata soal keluyuran anaknya.

“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua, jangan biarkan anak-anak keluar rumah tanpa pengawasan, terutama malam hingga subuh. Arahkan mereka pada kegiatan yang positif, beri perhatian dan bimbingan agar tidak salah jalan. Ini bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, keenam remaja tersebut tengah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Polisi juga menyelidiki apakah ada kelompok lain yang terlibat, dan apa sebenarnya motif di balik rencana tawuran ini.

Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Hukumannya bukan main—bisa dipenjara sampai 10 tahun.

“Ancaman pidananya berat, yakni penjara paling lama 10 tahun. Ini harus menjadi pelajaran bagi semua, bahwa membawa senjata tajam tanpa hak adalah kejahatan, bukan main-main,” tutup Susatyo.


Berita Terkait


News Update