JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua remaja yang diduga terlibat dalam aksi tawuran di Jalan W.R. Supratman, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Sabtu, 3 April 2025, dini hari, ditangkap polisi.
Kedua remaja yang ditangkap aparat Polsek Ciputat Timur berinisial RR, 19 tahun dan MR, 19 tahun.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku membawa satu bilah celurit besar dan berada dalam pengaruh minuman keras jenis arak. Keduanya juga diduga tergabung dalam kelompok tawuran yang terorganisir melalui media sosial,” ujar Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang, saat dikonfirmasi.
Menurut Bambang, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari Kapolsubsektor Cirendeu terkait aksi tawuran di Jalan W.R. Supratman.
Baca Juga: Banyak Dipakai untuk Tawuran, Pramono Cek Penjualan Tramadol di Jalan KS Tubun
Kemudian pada saat petugas tiba di lokasi, dua remaja berusaha kabur menggunakan sepeda motor namun menabrak tiang listrik dan akhirnya berhasil diamankan.
"Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah celurit besar, satu unit handphone, dan satu unit motor Yamaha Gear warna biru dengan nomor polisi B 4869 SXD," beber Bambang.
Lanjut Bambang, kedua pelaku kini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur.
Ia mengimbau kepada para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya di malam hari.
Peran aktif keluarga sangat dibutuhkan untuk mencegah keterlibatan remaja dalam aksi kriminal seperti tawuran.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat potensi gangguan kamtibmas. Sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting demi menjaga keamanan lingkungan,” imbau Bambang.