Bahaya! Telat Bayar Pinjol Bisa Sebabkan Data Masuk Biro Kredit, Simak Penjelasan Lengkapnya

Jumat 16 Mei 2025, 11:30 WIB
Data nasabah pinjol yang telat bayar bisa masuk Biro Kredit dan SLIK OJK. Ketahui risiko galbay dan cara cegah pelaporannya. (Sumber: NegativeSpace)

Data nasabah pinjol yang telat bayar bisa masuk Biro Kredit dan SLIK OJK. Ketahui risiko galbay dan cara cegah pelaporannya. (Sumber: NegativeSpace)

POSKOTA.CO.ID - Pengguna pinjaman online (pinjol) legal atau semi-legal kini harus lebih waspada. Pasalnya, telat bayar atau gagal bayar (galbay) tak hanya berujung pada denda atau teguran, melainkan juga pada pelaporan data pribadi ke Biro Kredit.

Ancaman ini bukan sekadar gertakan, melainkan kebijakan resmi yang mulai diterapkan oleh beberapa platform pinjol legal, seperti Indosaku.

Sebuah channel YouTube Tools Pinjol mengungkap bukti nyata terkait praktik ini. Dalam video terbarunya, diperlihatkan bagaimana debt collector (DC) sebuah pinjol legal mengirimkan pesan ancaman kepada nasabah yang telat bayar.

Pesan tersebut menyatakan bahwa data nasabah akan diproses ke Biro Kredit jika tidak segera melunasi tunggakan.

Baca Juga: Jangan Tergoda Pinjol Ilegal Cepat Cair, Ini Risiko yang Mengintai!

Fenomena ini memicu kekhawatiran banyak pihak, mengingat masuknya data ke Biro Kredit bisa berdampak panjang pada riwayat kredit seseorang.

Tak hanya menghambat pengajuan pinjaman di masa depan, hal ini juga berpotensi mempersulit akses ke layanan keuangan lainnya. Lantas, seberapa serius risiko yang dihadapi nasabah, dan apa yang bisa dilakukan untuk menghindarinya?

Nasabah Telat Bayar, Data Langsung Dilaporkan

Dalam sebuah video terbaru, Tools Pinjol membeberkan bukti chat dari debt collector (DC) Indosaku yang mengancam akan memproses data nasabah yang telat bayar ke Biro Kredit. Salah satu pesan email dari DC berbunyi:

"Kami akan memproses data yang tertunggak ke Biro Kredit dan menyerahkannya untuk ditindaklanjuti atas pelanggaran perjanjian di aplikasi karena sudah 10 hari keterlambatan."

Yang mengejutkan, nasabah bahkan disebut "keterlaluan" oleh pihak penagih, meski seharusnya mereka hanya bertugas menagih, bukan menghakimi.

Baca Juga: Waspada Modus Baru Pinjol! Debt Collector Pakai Link Google Kontak Palsu untuk Mengancam

Apa Itu Biro Kredit dan Dampaknya?


Berita Terkait


News Update