POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol menjadi solusi yang dinilai termudah dan tercepat untuk para penggunanya yang sedang dihadapkan dengan situasi darurat membutuhkan uang saat itu juga.
Namun, tidak sedikit juga yang memilih pinjol tanpa memperhatikan hal lainnya seperti izin resmi aplikasi tersebut hingga akhirnya muncul masalah yang akan dihadapi ke depannya.
Terlebih, maraknya kemunculan aplikasi, semakin banyak juga aplikasi pinjol yang tidak berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau ilegal.
Tak sedikit pengguna yang justru tergiur menggunakan pinjol ilegal karena kemudahan dalam proses pengajuan dan uang yang akan langsung cair cepat.
Baca Juga: Sering Dapat SMS Pinjaman Online? Cek 5 Ciri Pinjol Ilegal yang Bisa Menjebak Korban
Namun tidak memikirkan dampak yang akan terjadi di kemudian hari hingga munculnya penipuan untuk menjebak para nasabahnya.
Biasanya, modus penipuan pinjol ilegal ini memanfaatkan situasi kelalaian dan kelemahan korban seperti mencantumkan beberapa data yang akhirnya digunakan untuk ancaman penyebaran data pribadi.
Berbeda dengan pintu legal, pinjol ilegal yang tidak diawasi oleh OJK tentunya akan menggunakan cara-cara yang kasar dan tidak dilandasi dengan aturan yang telah ditetapkan oleh OJK dan lembaga resmi lainnya.
Akibatnya, pengguna akan mengalami ancaman dan intimidasi dari Debt Collector (DC) pinjol yang akhirnya memunculkan permasalahan yang dihadapi di kemudian hari.
Baca Juga: Hati-Hati! Kontak HP Kamu Bisa Jadi Senjata Pinjol Ilegal untuk Teror dan Penipuan
4 Cara Terhindar dari Modus Penipuan Pinjol
Adapun beberapa cara untuk menghindari modus penipuan pinjol yang dilansir dari AFPI, sebagai berikut: