POSKOTA.CO.ID - Seiring dengan kemajuan teknologi, layanan pinjaman daring (pindar) menjadi solusi yang mudah dan praktis bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat.
Namun, tidak semua penyedia pindar beroperasi secara legal dan aman. Ada juga pinjol ilegal banyak bermunculan dengan berbagai iming-iming pencairan dana yang sangat cepat, tanpa proses verifikasi yang ketat.
Kondisi ini mengancam keamanan data pribadi serta menimbulkan berbagai masalah hukum dan sosial bagi para peminjam yang menggunakan aplikasi pinjol ilegal.
Baca Juga: Cara Mencegah Peretasan Pinjol Ilegal, Simak 7 Tips untuk Melindungi Data Pribadi
Sebaliknya, aplikasi pinjaman daring yang legal diatur oleh otoritas resmi sehingga lebih dapat diandalkan meskipun prosesnya relatif lebih rumit.
Oleh karena itu, penting untuk memahami risiko dan konsekuensi dari masing-masing jenis pinjaman daring atau pinjol tersebut.
Pada kesempatan kali ini, Poskota akan membagikan beberapa bahaya yang mengintai ketika seseorang terjebak dalam pinjol ilegal.
Baca Juga: Terjebak Penipuan Pinjol Ilegal? Begini Cara Lapor ke IASC dan OJK
Bahaya Pinjaman Online Ilegal
Pinjol ilegal tidak diatur oleh otoritas resmi sehingga tidak memiliki batasan dan pengawasan yang jelas. Kondisi ini membuka peluang terjadinya praktik yang merugikan, seperti penyalahgunaan data pribadi dan tindakan penagihan yang tidak etis bahkan melanggar hukum.
Melansir dari kanal YouTube FintechID, berikut beberapa risiko yang perlu diwaspadai nasabah saat menggunakan layanan pinjol ilegal.
1. Penyalahgunaan Data Pribadi
Data pribadi nasabah dapat disalahgunakan untuk aktivitas penipuan, hacking, atau tindakan kriminal lainnya. Hal ini bisa menimbulkan dampak serius pada reputasi dan keamanan individu.