POSKOTA.CO.ID - Banyak masyarakat yang beralih kepada jasa penyedia pinjaman online (pinjol) untuk mendapatkan bantuan pinjaman berupa uang yang bisa cair dalam waktu dekat.
Namun, banyak juga warganet yang kewalahan atau bahkan lupa untuk membayarkan tagihan atau cicilan pinjaman yang dimilikinya sehingga berujung ditagih oleh pihak penyedia pinjaman.
Karena kemudahannya, pinjol legal dijadikan banyak solusi oleh warganet karena hanya membutuhkan Handphone (Hp) dan juga data diri seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Baca Juga: Legal atau Ilegal? Simak Perbedaan Pinjol yang Harus Diketahui Sebelum Mengajukan Pinjaman
Penjelasan Pinjol Legal

Pinjol legal adalah jasa penyedia pinjaman uang di Internet yang legal, sudah berizin dan juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), belakangan ini pinjol legal diganti nama-nya oleh pemerintah menjadi Pinjaman Daring (Pindar) karena kata pinjol dianggap memiliki konotasi negatif.
Banyak orang juga yang belum mengetahui pergantian kata ini, sehingga kata pinjol legal terasa lebih familiar pada orang-orang awam karena sudah digunakan sejak lama.
Baca Juga: Jangan Mau Ditipu Pinjol, Begini Tata Cara Penagihan Pinjaman yang Benar
Banyak Pengguna Pinjol Legal yang Tidak Bisa Bayar Cicilan
Tidak sedikit kasus pengguna jasa pinjol legal yang terlanjur telat membayar cicilannya atau bahkan tidak sanggup sehingga berakhir ditagih oleh pihak penyedia pinjaman, namun tidak perlu khawatir karena terdapat beberapa cara mudah yang bisa dilakukan.
Seringkali pengguna pinjol legal ini kebingungan untuk membayar pinjaman, sehingga berakhir bunga pinjaman yang dimilikinya bertambah dan juga tagihannya berakhir berat dan tidak terbayarkan.
Tidak perlu khawatir, sebab para pengguna pinjol legal bisa mengikuti beberapa tips mudah yang bisa meringankan bebannya tanpa cara yang sulit, simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Baca Juga: Sering Dapat SMS Pinjaman Online? Cek 5 Ciri Pinjol Ilegal yang Bisa Menjebak Korban