Biro Kredit, atau Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP), adalah institusi yang mengumpulkan dan mengelola riwayat kredit seseorang. Fungsinya adalah membantu lembaga keuangan menilai kelayakan calon debitur.
Jika data Anda masuk ke Biro Kredit karena gagal bayar, konsekuensinya serius:
- Diblacklist oleh perusahaan fintech, bank, dan lembaga keuangan lainnya.
- Sulit mengajukan pinjaman di masa depan.
- Data tercatat di SLIK OJK, sehingga pengajuan kredit di bank konvensional pun bisa ditolak.
Dulu, data nasabah bermasalah hanya masuk ke Pusdapil (Pusat Data Fintech Lending), namun kini OJK memperketat aturan. Keterlambatan atau gagal bayar akan langsung tercatat di SLIK OJK, memperluas dampak negatifnya.
Solusi untuk Nasabah Tertekan
Bagi yang sudah terlanjur telat bayar atau kewalahan dengan ancaman DC, berikut beberapa saran dari Tools Pinjol:
- Jangan Panik: Ancaman penagihan sering kali dibuat untuk menakut-nakuti.
- Ganti Nomor WhatsApp: Jika mental masih labil, hindari tekanan dengan memutus kontak.
- Laporkan Jika Diancam: Jika penagih menyebarkan data atau mengganggu tempat kerja, laporkan ke OJK atau polisi.
- Evaluasi Finansial: Hindari pinjol jika tidak benar-benar mendesak.
Baca Juga: Cara Terhindar Modus Penipuan Pinjol Ilegal, Awas Terjebak!
Peringatan Keras untuk Pengguna Pinjol
Video ini menjadi pengingat bahwa pinjol legal sekalipun bisa berbahaya jika tidak digunakan bijak. Nasabah harus paham risiko sebelum meminjam, termasuk konsekuensi gagal bayar yang bisa merusak riwayat kredit jangka panjang.
"Kalau mental masih lemah, jangan baca chat atau email dari DC. Lebih baik ganti nomor daripada stres berkepanjangan," pesan Tools Pinjol di akhir videonya.
Bagi yang ingin bergabung dalam diskusi lebih lanjut, Tools Pinjol membuka grup WhatsApp dan Telegram untuk berbagi informasi dan strategi menghadapi penagihan pinjol.