POSKOTA.CO.ID - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menolak terhadap regulasi batas maksimal bunga pinjaman online (pinjol) yang diberlakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mereka menilai kebijakan ini dapat merugikan pelaku industri fintech peer to peer (P2P) lending yang berizin resmi.
Ketua Umum AFPI, Ronald Tauviek Andi Kasim menegaskan bahwa batasan suku bunga pinjol dapat menurunkan daya tarik masyarakat untuk meminjam dari platform legal.
Dalam konferensi persnya pada Rabu, 14 Mei 2025 Ronald menyampaikan bahwa pembatasan tersebut membatasi ruang gerak bisnis para pelaku fintech lending.
Baca Juga: Beredar Rumor Debt Collector Pinjol akan Dihapuskan, Pengamat: Kecil Sekali Kemungkinannya
"Secara pribadi saya tidak ingin ada regulasi suku bunga pinjaman online. Kami ini hanya menjadi penghubung antara pemberi dan penerima pinjaman. Dengan aturan ini, kami malah terbatasi,” ujar Ronald dikutip Kamis, 15 Mei 2025.
Ia menambahkan, pemberi pinjaman (lender) dalam platform pinjol resmi akan semakin selektif, hanya menyasar peminjam (borrower) dengan profil risiko rendah.
Hal ini, menurutnya tidak sejalan dengan semangat inklusi keuangan yang selama ini digaungkan.
Baca Juga: Jangan Tergiur! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Jasa Joki Pinjol Ilegal yang Bisa Merugikan Nasabah
Aturan Bunga Pinjol untuk Melindungi Konsumen
Ronald memahami latar belakang mengapa OJK menetapkan batas bunga pinjol, karena tujuannya untuk melindungi konsumen dari jeratan pinjol ilegal.
Pinjol ilegal kerap kali menerapkan bunga tinggi dan menagih peminjam secara agresif bahkan adanya potensi penyalahgunaan data pribadi. Hal ini yang menyebabkan OJK mengatur batas bunga pinjaman online.
Menurut pandangannya, regulasi ini justru menekan penyedia layanan berizin, alih-alih meningkatkan literasi keuangan di masyarakta.
“Literasi keuangan masyarakat masih rendah, sehingga sulit membedakan pinjol legal dan ilegal. Tapi kalau pinjol ilegal berhasil dibasmi, saya rasa saat itu kita bisa kembali ke sistem yang berbasis supply and demand,” jelasnya.
Baca Juga: 2 Tips Lolos dari Jebakan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai jadi Korban
Regulasi Bunga Pinjol Saat Ini
AFPI dalam kode etiknya menetapkan bahwa total biaya pinjaman tidak boleh melebihi bunga flat 0,8 persen per hari.
Biaya tambahan lainnya, termasuk denda keterlambatan, juga dibatasi maksimal 100 persen dari nilai pokok pinjaman.
Sebagai contoh, jika konsumen meminjam Rp1 juta, maka jumlah pengembalian maksimal adalah Rp2 juta.
Namun demikian, Ronald menegaskan bahwa batas bunga pinjol 0,8 persen per hari merupakan inisiatif dari OJK bukan dari AFPI.
Seluruh penyelenggara fintech lending yang terdaftar atau berizin OJK wajib mematuhi aturan ini.
"Pelanggaran atas kode etik dapat dikenai sanksi oleh AFPI dan dipertimbangkan dalam pengawasan oleh OJK," pungkasnya.