POSKOTA.CO.ID – Masalah pinjaman online atau pinjol yang menimpa sebagian masyarakat sering kali menimbulkan keresahan, terutama ketika nasabah mengalami keterlambatan atau gagal bayar.
Tidak sedikit yang mengalami tekanan mental akibat teror dari penagih utang.
Namun, menurut Hendra Setyo, seorang edukator keuangan dan pengamat pinjol, masalah ini sebetulnya bisa disikapi dengan tenang asalkan kita memahami duduk perkaranya.
"Jangan takut, insya Allah aman ketika kalian mendengar ada pinjol yang sering banget meneror nasabah yang telat bayar atau gagal bayar," ujar Hendra Setyo pada Rabu, 14 Mei 2025, dikutip oleh Poskota dari kanal YouTube Solusi Keuangan.
Kenali Dulu Legalitas Pinjol
Hal pertama yang perlu dilakukan jika menghadapi masalah pinjol adalah mengecek legalitas aplikasi pinjaman tersebut.
Menurut Hendra, membedakan antara pinjol legal dan ilegal sangat krusial karena perlakuan dan konsekuensinya sangat berbeda.
"Kalau selama pinjol ini masih legal, insya Allah aman. Tidak akan terjadi hal-hal yang tidak kalian inginkan," jelasnya.
Pinjol legal biasanya sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), sehingga proses penagihannya pun mengikuti aturan hukum yang berlaku. Sebaliknya, pinjol ilegal cenderung melakukan praktik penagihan yang menyimpang, bahkan berbahaya.
Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal! Ini 5 Rekomendasi Pinjaman Online Resmi OJK, Langsung Cair ke Rekening
Teror dari Pinjol: Menakutkan atau Bisa Diatasi?
Hendra menekankan bahwa teror dari pinjol legal tidak akan sampai pada tindakan berbahaya.