POSKOTA.CO.ID – Fenomena gagal bayar pinjaman online atau pinjol memang bukan hal baru.
Namun, banyak yang bertanya-tanya, jika akun pinjol diblokir, apakah artinya utang nasabah otomatis lunas?
Pertanyaan ini cukup sering muncul, apalagi di tengah maraknya ancaman blokir dari pihak pinjol terhadap nasabah yang telat atau tidak membayar.
Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.
Baca Juga: Update Terbaru! Pinjol Resmi 2025 yang Mudah Disetujui dan Cair ke DANA dalam Hitungan Menit
Tidak Semua Pinjol Melakukan Pemblokiran
Pertama-tama perlu dipahami bahwa pemblokiran akun tidak terjadi di semua aplikasi pinjol. Setiap pinjol memiliki kebijakan dan sistem penilaian risiko yang berbeda.
Ada yang tetap menagih meski sudah bertahun-tahun, ada pula yang memutuskan untuk memblokir dan menghapus tagihan jika dianggap tidak akan tertagih.
Dalam beberapa kasus, memang benar ada nasabah yang sudah telat bayar lebih dari dua tahun, kemudian akunnya diblokir dan tagihannya dianggap lunas. Istilahnya, utang tersebut dihapuskan dari sistem.
“Ada yang orang yang sudah telat lebih dari dua tahun, pinjolnya akan memblokir nasabah ini dan akan membuat utangnya itu otomatis lunas,” ujar edukator keuangan dan pengamat pinjol Hendra Setyo pada Rabu, 14 Mei 2025, dikutip oleh Poskota dari kanal YouTube Solusi Keuangan.
Baca Juga: Mantan Joki Pinjol Bongkar Trik Kotor, Begini Cara Mereka Mengeksploitasi Korban
Apakah Ini Berlaku untuk Semua?
Jawabannya, tidak. Keputusan untuk menghapus utang ini sepenuhnya ditentukan oleh pihak pinjol.